Klojen (malangkota.go.id) – Sembilan pasangan dari Kecamatan Blimbing tampak berbahagia karena telah sah sebagai pasangan suami istri secara hukum. Sebelumnya mereka melangsungkan pernikahan siri selama beberapa tahun. Kesembilan pasangan ini menjalani sidang isbat nikah yang digelar dalam rangka Pelayanan Terpadu Isbat Nikah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang, Selasa (19/9/2023).

Pelayanan Terpadu Isbat Nikah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji menyampaikan bahwa bukan tanpa alasan pelayanan sidang isbat nikah diselenggaran di MPP Merdeka. Hal ini karena MPP Merdeka memberikan pelayanan terpadu yang tentu memudahkan masyarakat dalam mendapatkan berbagai layanan publik.

“Kenapa ditaruh di sini, karena itu ada kaitannya dengan administrasi kependudukan. Begitu dia sudah isbat, pasti ada perubahan yang mengikuti dan secara otomatis Dispendukcapil sudah menangkap itu semua. Akta nikahnya sudah jelas dari Kementerian Agama, tapi berkaitan dengan KTP, KK, akta kelahiran anak, dokumen kependudukan otomatis baru,” jelas Sutiaji.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, Pelayanan Terpadu Isbat Nikah ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor. “MPP Merdeka Kota Malang menyelenggarakan sidang isbat nikah bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Malang dan Pengadilan Negeri Kota Malang yang diikuti oleh sembilan pasang pengantin dari Kecamatan Blimbing,” terang Arif.

Lebih lanjut, Arif menuturkan bahwa penyelenggaraan isbat nikah ini merupakan bagian dari pilot project. Ke depan, akan diterapkan untuk pelayanan bagi masyarakat di lima kecamatan se-Kota Malang. Sebelumnya, juga telah disediakan Wedding Corner di MPP Merdeka yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pernikahan.

Salah satu pasangan yang menjalani sidang isbat nikah adalah Herera Isabela dan Fani Lutfiansyah Wardana dari Kelurahan Bunulrejo. Keduanya telah menikah secara siri lebih dari empat tahun dan hari ini mereka telah sah di mata hukum. “Senang, campur aduk gitu. Alhamdulilah acaranya juga berjalan lancar. Akta anak saya sekarang hanya tertulis dari seorang ibu saja, jadi habis ini bisa dirubah,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan pasangan dari Kelurahan Polehan, Cienta Diah Suharsono dan Feri Eko Wahyudi. “Alhamdulilah kami senang sekali dapat buku nikah dari Pemerintah. Semoga setelah ini bisa mengurus administrasi lainnya lebih gampang,” ungkap pasangan yang sudah menikah siri sejak tahun 2020 lalu. (ari/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content