Klojen (malangkota.go.id) – Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kasus rabies, serta terselenggaranya pelayanan tatalaksana kasus gigitan hewan penular rabies, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang menggelar Koordinasi Pembentukan Rabies Center di Hotel Savana Kota Malang, Senin (20/11/2023).
Rabies atau penyakit anjing gila adalah penyakit infeksi akut pada susunan saraf pusat yang disebabkan virus rabies. Rabies ini merupakan salah satu penyakit zoonosis yang menular dari hewan ke manusia melalui gigitan hewan penular rabies terutama anjing, kucing dan kera.
Sekretaris Dinkes Kota Malang dr. Umar Usman mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga kesehatan di Rabies Center. Selain itu juga terselenggaranya sistem pencatatan dan pelaporan dalam rangka kewaspadaan dini risiko penyakit rabies.
“Kegiatan Rabies Center meliputi upaya promotif, preventif yang terkait pengendalian rabies dan pelayanan tatalaksana kasus Gigitan Hewan Pembawa Rabies (GHPR), pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) & Serum Anti Rabies (SAR) yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah mendapatkan pelatihan dan atau sosialisasi pengendalian rabies,” jelas dr. Umar.
Disampaikannya, Kementerian Kesehatan RI mengumumkan ada 11 kasus kematian karena rabies di Tahun 2023, dan 95% kasus tersebut disebabkan karena gigitan anjing. Hingga April 2023, terdapat 31.113 kasus gigitan hewan penular rabies se-Indonesia. “Saat ini 30 provinsi di Indonesia menjadi endemis rabies. Dan hanya delapan provinsi yang dinyatakan bebas rabies, termasuk Jawa Timur. Untuk di Kota Malang, kasus gigitan hewan penular rabies hanya terlaporkan oleh RSSA. Tercatat di tahun 2022 ada 26 kasus, dan tahun 2023 sampai dengan bulan Juli 2023 terdapat 31 kasus,” bebernya.
Sementara itu, narasumber dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang drh. Anton Pramujiono mengungkapkan bahwa pengendalian rabies tidak dapat dilaksanakan oleh sektor kesehatan saja, tetapi harus melibatkan sektor lain. “Sektor peternakan, pemerintah, serta sektor terkait lainnya atau yang lebih dikenal dengan istilah one health harus saling bekerjasama,” jelas pria yang menjabat sebagai Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dispangtan Kota Malang tersebut.
Ditambahkannya, penyebaran penyakit rabies ini dapat dicegah dengan memberikan vaksin rabies pada hewan peliharaan setiap satu tahun sekali. “Agar hewan peliharaan kesayangan tetap sehat, selain dengan menjaga kebersihan dan makanannya, pemilik juga harus melakukan vaksinasi,” tutur drh. Anton.
Vaksinasi ini, dikatakannya wajib dilakukan untuk membentuk antibodi pada tubuh hewan peliharaan. Karena hewan peliharaan, terutama anjing, kucing dan kera rentan terpapar berbagai penyakit, yang salah satunya yaitu rabies.
Jika terdapat kasus gigitan oleh hewan tersangka rabies, Drh. Anton mengimbau untuk segera melapor ke puskesmas /rumah sakit terdekat untuk mendapatkan VAR, sedangkan untuk hewan penggigit dapat dilakukan penanganan lebih lanjut. “Segera laporkan ke dinas terkait bila menemukan hewan dengan gejala rabies, dan jangan melepas hewan peliharaan anda berkeliaran di alam bebas,” pesannya. (rik/yon)