Anak Berita

Kuatkan Peran Masyarakat Untuk Berikan Informasi Layak Bagi Anak

Sukun (malangkota.go.id) – Informasi yang layak menjadi salah satu hak anak yang harus dipenuhi. Selain pemerintah, tentu dibutuhkan dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat dalam pemenuhan hak-hak anak ini. Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi Para Penyedia Layanan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) dan Informasi Layak Anak (ILA) Menuju Malang Kota Layak Anak, Selasa (21/11/2023).

kegiatan Peningkatan Kapasitas Bagi Para Penyedia Layanan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) dan Informasi Layak Anak (ILA) Menuju Malang Kota Layak Anak

Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan Dinsos P3AP2KB Kota Malang Nurul Rahmawati, SE, ME menyebutkan bahwa dalam kegiatan ini pihaknya mengundang Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan pengelola Taman Baca Masyarakat (TBM) sebagai perwakilan masyarakat. “Kami ingin memberikan pemahaman kelompok masyarakat terkait layanan informasi yang diberikan kepada anak dan tentu harapannya meningkatkan pemenuhan informasi layak anak sesuai haknya,” terangnya.

Lebih lanjut, melalui kegiatan ini Dinsos P3AP2KB Kota Malang juga berharap bisa menguatkan dan mengembangkan peran masyarakat Kota Malang dalam memberikan layanan informasi yang layak bagi anak termasuk untuk meminimalisir informasi yang mengandung muatan pornografi, kekerasan, sadisme, radikalisme, dan tidak menggunakan anak sebagai bahan eksploitasi.

Menambahkan, Sekretaris Dinsos P3AP2KB Kota Malang Tedy Sujadi S., ST., M.Eng.Sc mengungkapkan bahwa pemenuhan hak informasi layak anak merupakan salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan dapat diwujudkan salah satunya melalui Pusat Informasi Sahabat Anak yang merupakan wadah informasi layak anak.

“Kemajuan teknologi saat ini berpotensi menjadi sarana menyebarkan berita hoaks. Karenanya sudah ada payung hukum yang diharap bisa mengantisipasi penyalahgunaan informasi dan disinformasi yang bisa merugikan,” ujarnya.

Menurutnya, KIM dan TBM selama ini secara aktif dan kreatif telah melakukan pemberdayaan masyarakat terhadap akses informasi dan komunikasi di lingkungannya. Karenanya Pemkot Malang mengajak keduanya untuk bisa berperan dalam menyampaikan informasi yang layak bagi anak. “Masa depan bangsa ini di tangan anak-anak kita, maka jadi kewajiban kita bersama untuk menyaring informasi yang masuk kepada anak-anak,” ucap Teddy.

Teddy menegaskan bahwa adanya informasi layak anak merupakan informasi yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan terkait perkembangan jiwa dan sosial anak sesuai usianya.

“Tugas kami sebagai pemerintah wajib menguapayakan dan membantu anak agar bebas menerima informasi lisan dan tertulis sesuai tahapan usia dan perkembangannya. Upaya pemenuhan hak anak akan informasi ini tentu perlu berbagai fasilitas dengan berbagai informasi sumber layanan anak yang terintegrasi yang menyenangkan. Ini butuh sinergi dan kerja sama antar stakeholder. Kami mohon bantuan dari Ibu dan Bapak untuk bersama selalu menyediakan informasi-informasi yang layak bagi anak-anak,” pungkasnya.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo Ismintarti, SP dan pustakawan yang juga merupakan pengelola PISA dan ILA Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah (Dispussipda) Kota Malang Santoso Mahargono, S.Sos. (ari/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content