Kesehatan

BPJS Kesehatan Luncurkan Cara Pembayaran Iuran Praktis

Blimbing (malangkota.go.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) terus memberikan kemudahan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya dalam hal kemudahan pembayaran iuran rutinnya. Peserta JKN yang terdaftar dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dapat menikmati kemudahan pembayaran iuran JKN melalui mekanisme autodebit.

Dengan cara tersebut, maka iuran JKN dapat langsung terbayar secara otomatis dari rekening bank yang didaftarkan ke BPJS Kesehatan. Sistem pembayaran iuran melalui autodebit ini sangat bermanfaat bagi peserta JKN. Karena mungkin beberapa peserta kepesertaannya non-aktif itu bisa jadi karena lupa membayar iuran.

“Nah, autodebit ini bisa menjadi solusinya agar iuran dapat langsung terbayar secara otomatis setiap bulannya dan kepesertaan JKN tetap aktif,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana, Rabu (27/3/2024).

Lebih lanjut, Roni menerangkan bahwa pendaftaran autodebit dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN pada fitur Pendaftaran Autodebit. Caranya, dalam Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memilih pendaftaran autodebit melalui kanal pembayaran bank yaitu Bank Mandiri, BTN, BRI dan BCA. Sedangkan pembayaran melalui non-bank di antaranya Finpay Money, i.saku, maupun Doku Wallet.

“Melalui mekanisme autodebit itu sudah pasti lebih praktis. Jadi, peserta cukup memastikan agar rekening bank yang digunakan untuk autodebit tersebut tetap ada saldonya, sehingga tidak perlu khawatir lupa atau harus ke bank dulu untuk pembayaran iuran,” terang Roni.

Selain melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta JKN yang berdomisili di Malang Raya juga bisa melakukan pendaftaran autodebit untuk Bank Mandiri dan BNI melalui Kantor BPJS Kesehatan Cabang Malang, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun BPJS Kesehatan Keliling.

Roni menambahkan, bagi peserta JKN segmen PBPU khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur dapat menggunakan Bank BPD Jatim sebagai sumber pendebitan iuran JKN melalui link https://autodebetbpjskesehatan.bankjatim.co.id/daftarBPJSKsAuto/.

Untuk melakukan pendaftaran autodebit, dijelaskan Roni peserta perlu membawa kelengkapan berkas seperti fotokopi identitas (KTP/KK) pemilik rekening, fotokopi buku tabungan pemilik rekening, mengisi formulir autodebit bermaterai Rp10.000, serta menunjukkan identitas berupa KTP/ KK/ Kartu JKN peserta tujuan autodebit.

“Saya berharap peserta JKN segera melakukan pendaftaran autodebit, karena autodebit dapat mengurangi kemungkinan tidak aktifnya status kepesertaan karena tunggakan iuran,” tambah Roni.

Yasintha Okta Sindiana (24), salah satu peserta JKN yang melakukan pembayaran iuran JKN melalui mekanisme autodebit tersebut mengaku bahwa dengan sistem autodebit pembayaran iuran JKN menjadi lebih mudah, simpel dan lebih efisien.

Tidak lupa Yasintha juga mengajak kepada seluruh peserta JKN untuk melakukan pembayaran iuran JKN melalui autodebit. Ia juga memberikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan atas segala upaya yang telah dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada peserta JKN.

Menurutnya, pelayanan JKN dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Ia berharap kemudahan akses layanan Program JKN tersebut dapat dirasakan oleh lebih banyak lagi masyarakat. “Layanan autodebit ini sangat mudah dan bermanfaat. Saya terdaftar autodebit pada akhir tahun 2022. Saya memilih autodebit untuk pembayaran iuran JKN karena enak saja dan tidak ribet, jadi setiap bulan langsung dipotong dari rekening saya, tidak perlu kesusahan setiap bulan bolak-balik pergi ke bank atau atm atau channel pembayaran untuk melakukan pembayaran,” bebernya.

Sampai saat ini, dikatakannya tidak pernah ada kendala, yang penting dipastikan saldo direkening bank cukup untuk melakukan pembayaran iuran. “Jangan ragu memilih autodebit untuk pembayaran iuran JKN, hal tersebut untuk menghindari kejadian kalau kita lupa,” pungkas Yasintha. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content