Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Kunjungi Pabrik Rokok, Pj. Wali Kota Malang Pastikan THR Karyawan Aman

Blimbing (malangkota.go.id) – Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM turun langsung memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di sebuah pabrik rokok yang ada di Jalan Terusan Batubara Kecamatan Blimbing Kota Malang, Jumat (5/4/2024).

Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM saat mengunjungi para pekerja di sebuah pabrik rokok

Disampaikannya, sejauh ini para pelaku usaha sudah memberikan THR kepada para pekerja sejak tanggal 28 Maret 2024 lalu. “Besaran THR ini pun nilainya bervariasi, mulai dari yang sesuai besaran Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) dan disamakan dengan satu kali gaji,” imbuhnya.

Meski sempat ada pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) oleh pekerja, namun sejauh ini masih dapat terkendali. “Dari tiga pelaku usaha yang diadukan, satu sudah selesai dan sisanya masih proses mediasi. “Apabila nantinya tidak ada titik temu maka akan dilimpahkan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur,” imbuh Wahyu.

Adapun yang memicu pengaduan dari pekerja tersebut, dikatakan orang nomor satu di Pemkot Malang itu karena sejumlah alasan. Seperti halnya perusahaan mengalami penurunan omzet, serta karena keuangan perusahaan tidak mencukupi. “Kami optimis nanti semua itu akan segera selesai dengan baik. Dan Disnaker PMPTSP Kota Malang menjadi fasilitatornya,” tegasnya.

“Kan itu ada tiga, satu sudah selesai, tinggal dua. Ini akan dimediasi sesuai perintah dulu. Tetapi laporan dari Kadisnaker ini sudah ada solusi yang bisa diselesaikan. Mudah-mudahan H-1 semua sudah beres. Karena itu kan merupakan kewajiban dari perusahaan dan hak dari karyawan,” beber Wahyu.

Sesuai aturan yang berlaku, pria asli Kota Malang itu menyebutkan bahwa pemberi kerja harus memberikan THR kepada pekerjanya mulai H-7 hingga H-1 Hari Raya Idulfitri. Bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan mendapat sanksi tegas. Mulai dari teguran, surat peringatan sampai pencabutan izin usaha,” pungkas Wahyu. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content