Berita Pelayanan Publik

Salah Transfer atau Tekena Penipuan Online, OJK Berikan Solusi

Lowokwaru (malangkota.go.id) – Hingga awal Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menerima 209 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal. Pengaduan yang masuk tersebut terselesaikan dengan cara damai dan ada yang berakhir hingga ke ranah hukum.

Kepala OJK Malang Biger Adzanna Maghribi

Kepala OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi saat rilis akhir tahun, Senin (16/12/2024) mengimbau warga masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak menyikapi meski lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman mengaku di bawah pengawasan OJK

Meski demikian, Biger menjelaskan bahwa warga juga harus mengetahui jika tak hanya OJK yang mengawasi lembaga keuangan, tetapi Bank Indonesia juga. Terkait hal ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sejak tahun 2017 hingga November 2024 telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal.

Terkait banyaknya fenomena kasus pinjol, diceritakannya bahwa masyarakat awalnya banyak yang terbujuk dengan persyaratan mudah yang ditawarkan. “Memang manis di awal saat akan memberi pinjaman. Namun sisanya, penagihan, bunga, denda dan lain sbagainya itu luar biasa tinggi, yang akhirnya memberatkan yang bahkan menyulitkan. Akhirnya larinya kemana? Pinjaman lagi ke yang lainnya dengan bunga yang lebih tinggi lagi. itu yang jadi masalah,” tutur Biger.

Menyikapi fenomena tersebut, apabila ada masyarakat yang menjadi korban penipuan, Biger mengimbau untuk segera melapor ke layanan pengaduan OJK melalui aplikasi perpesanan WhatsApp di nomor 081-157-157-157 yang siap melayani pelanggan non stop 24/7.

Sedangkan apabila mayarakat menjadi korban penipuan online atau salah mengirimkan (transfer) uang kepada pihak yang tidak dikenal karena ketidaksengajaan, langkah pertama adalah segera melaporkan melalui Indonesia AntiScam Center (IASC) OJK di alamat https://iasc.ojk.go.id, mengingat masa potensi waktu bisa terselamatkan dana konsumen ini adalah sekitar 15 menit pertama. say/yn)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content