(malangkota.go.id) – Dalam teleconference dengan sejumlah badan dan lembaga pemasyarakatan, Kamis (27/02/2020), Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menyampaikan banyak pesan. Teleconference ini juga diadakan di Balai Pemasyarakatan Kota Malang yang ada di Jalan Barito No 1 dan diikuti oleh para petugas. Hal ini untuk menyimak dan melaksanakan apa yang diinstruksikan oleh Dirjen Pemasyarakatan.
Seperti bagaimana menjaga kondusivitas lapas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, serta menciptakan suasana yang nyaman bagi para warga binaan pemasyarakatan. Dan yang tak kalah penting yaitu bagaimana di sebuah lapas agar tidak terjadi peredaran narkoba.
Hal itu dibenarkan dan mendapat apresiasi dari Kepala Balai Pemasyarakatan Kota Malang, Sugandi, Bc.IP, SH, MH. Menurutnya, melalui institusi yang dipimpinnya tentu akan melaksanakan apa yang diperintahkan Dirjen Pemasyarakatan sebaik mungkin.
Terkait hal tersebut dan sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak tahun 2012 (UU RI No 11 tahun 2012 pasal 1 poin 3) bahwa Bapas Malang akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya semaksimal mungkin.
“Kami memiliki tugas penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di dalam dan di luar proses peradilan. Anak yang dimaksud adalah yang berusia 12 hingga 18 tahun,” imbuh Sugandi.
Hari ini, kata dia, kami pun melakukan kerjasama dengan kelompok peduli kemasyarakatan. Adapun para pihak yang terlibat 13 institusi dan juga peorangan. “Dengan demikian, apa yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Bapas kota Malang berjalan optimal,” pungkas Sugandi. (say/yon)