Berita

Penangkapan Burung di Tahura Harus Diusut Tuntas

Bersenjatakan peluit yang dibunyikan melengking-lengking, aktifis Pro Fauna Indonesia berdemontrasi di Kantor Balai Tahura (Taman Hutan Raya) R. Soerjo Jl. R. Panji Suroso Kota Malang, Jum’at (13/12). Demontrasi ini sebagai bentuk kecaman terhadap perburuan burung-burung di kawasan Cangar, Watu Ondo, Taman Hutan Raya R. Soerjo yang akhir-akhir ini sering terjadi.

Aktifis Pro Fauna saat berdemo di Kantor Tahura Jl. Panji Suroso, Jum’at (13/12)
Aktifis Pro Fauna saat berdemo di Kantor Tahura Jl. Panji Suroso, Jum’at (13/12)

Dari temuan aktivis Pro Fauna, ada jaring yang terpasang untuk menangkap burung di Kawasan Tahura, juga burung imigran jenis Anis Siberia di Kandang Tahura. Protes ini sebagai tindak lanjut penemuan Pro Fauna sebelumnya, dimana di kawasan hutan Tahura R. Soerjo sering terjadi penangkapan burung.

Juru kampanye Pro Fauna, Bayu Sandi mengungkapkan, Tahura seharusnya merupakan area konservasi yang artinya tidak boleh ada penangkapan hewan, termasuk burung di daerah itu. Terlebih, burung Anis Siberia, sebab jenis burung ini adalah burung migrasi yang dilindungi undang-undang internasional.

“Seharusnya Tahura R. Soerjo adalah tempat yang aman bagi keberadaan burung-burung. Pengelola Tahura R. Soerjo harus mengusut tuntas kasus perburuan burung di hutan tersebut. Jika ada petugas terlibat, harus diproses hukum,” tegas Bayu, Jum’at (13/12).

Bayu juga menegaskan konservasi burung di Tahura adalah konservasi di habitat alaminya, bukan dalam sangkar. Pro Fauna mendesak agar kandang burung di kawasan Cangar dibongkar.

Kepala UPT Balai Tahura R. Soerjo Rudhy Mano Johan S, MM mengatakan, sama dengan Pro Fauna, pihaknya mengecam keras terjadinya perburuan burung di kawasan tahura yang menjadi tempat konservasi. Sayang, selama ini meski beberapa kali menemukan bukti seperti jaring, handphone hingga tenda para pemburu, belum sekalipun bisa tertangkap tangan pelakunya.

“Kami senang atas adanya informasi ini, kalau ada anggota kami yang terlibat, tentu akan ditindak sesuai dengan aturan,” terang Rudhy.

Rudhy menyebutkan, bukan hanya perburuan burung saja yang selama ini membuat pihak tahura benar-benar dibuat marah, tetapi juga pembakaran hutan. Dalam setahun terakhir, akibat pembakaran hutan, sudah ada 95 hektar kawasan tahura terbakar dan rusak.

“Kalau ada masyarakat atapun Pro Fauna tahu pelaku pembakaran hutan maupun penangkap burung, kami mohon dinformasikan, sebab dengan personel yang terbatas, pengawasan di kawasan tahura memang masih belum bisa maksimal,” tegas Rudhy.

Terkait pembongkaran kandang burung di tahura, Rudhy mengaku tidak bisa mengambil keputusan karena memang bukan porsinya sebagai kepala UPT Tahura R. Soerjo. Yang jelas, kandang burung itu ide awalnya adalah karena kebun binatang Surabaya (KBS) kelebihan satwa dan untuk mengatasi keadaan itu sebagian burung dititipkan di tahura. (cah/dmb)

You may also like

Skip to content