Malang, (malangkota.go.id) – Untuk kesekian kalinya, pada Rabu (22/6/2022) Satpol PP Kota Malang menggelar operasi gabungan penegakan peraturan daerah (perda). Bersama sejumlah personil dari TNI-Polri, Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, dan Badan Pendapatan Daerah, petugas menyasar beberapa tempat usaha makanan dan minuman di Jalan S. Supriyadi dan penginapan di Jalan Klayatan Gang III di Kecamatan Sukun.

Petugas gabungan mendatangi pelaku usaha yang diindikasi tidak membayar pajak

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono, S.IP., MT usai operasi tersebut mengatakan, pihaknya sengaja menggelar operasi seperti secara intens. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak pelaku usaha yang tidak memasang alat e-tax dan atau menyerahkan tanggungan pajaknya sebesar 10 persen dari setiap transaksi yang dilakukan.

Ditambahkan Heru, dari beberapa pelaku usaha ini sebelumnya telah diberikan pemberitahuan terkait e-tax tersebut agar segera dipasang serta diberikan surat pemanggilan, akan tetapi tidak diindahkan. Oleh sebab itu, petugas mendatangi beberapa tempat usaha tersebut untuk mengklarifikasi dan memberikan teguran keras.

Dalam momen ini, petugas juga menyita identitas pengelola usaha atau penanggung jawabnya, yang kemudian harus datang ke Kantor Satpol PP Kota Malang. “Dari pemanggilan paksa ini nantinya akan ada kejelasan kenapa pemilik usaha tidak memasang e-tax. Karena pajak 10 persen dari setiap transaksi itu merupakan uang masyarakat yang dititipkan dan harus diserahkan ke kas daerah, dalam hal ini Bapenda Kota Malang,” jelas Heru.

Pada operasi ini, petugas juga menyasar tempat penginapan di Jalan Klayatan Gang III yang diindikasi juga tidak membayar pajak. Selain itu, berdasarkan pengaduan masyarakat di tempat tersebut dijadikan tempat prostitusi. Hasilnya, setelah dilakukan pengecekan ke beberapa kamar, petugas menemukan lima pasangan bukan suami istri, yang kemudian digelandang ke Kantor Satpol PP Kota Malang.

“Kelima pasangan tersebut nantinya akan menjalani sidang dan akan diputuskan apakah bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), pembinaan atau wajib lapor. Itu semua nanti yang akan menentukan atas pelaku perbuatan yang tergolong penyakit masyarakat (pekat) tersebut. Operasi gabungan seperti akan gencar kami laksanakan,” pungkas Heru. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content