Malang, (malangkota.go.id) – Kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) yang ada di Jalan Merdeka Timur Kota Malang sejak beberapa waktu lalu semakin memberi kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan izin usaha, membayar pajak tagihan PDAM dan lain-lain. Namun seiring adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ada beberapa aturan yang harus diubah, diakumulasi hingga disempurnakan, sehingga dibutuhkan payung hukum berupa peraturan daerah (perda).

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji memberi keterangan pers usai rapat paripurna

Karena selama ini belum ada perda setelah adanya undang-undang tersebut, maka penilaian pelayanan di MPP oleh pemerintah menjadi A- (minus) sehingga perda pelayanan terpadu satu pintu menjadi kebutuhan. Aturan tersebut untuk pemenuhan dan merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang harus segera diwujudkan.

Beberapa hal itu yang disampaikan Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji usai rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di gedung DPRD Kota Malang, Senin (7/11/2022).

Sedangkan terkait saran dan usulan dari jajaran DPRD, bahwa pelayanan terpadu satu pintu seperti halnya di MPP harus dapat membantu atau memberi kemudahan bagi para pelaku UMKM, disampaikan Wali Kota Sutiaji jika hal tersebut sudah pasti. “Kami sejak awal memang berkomitmen untuk membantu dan berupaya mendongkrak ekonomi para pelaku UMKM ini,” tegasnya.

Begitu juga upaya mendatangkan investor yang lebih banyak ke Kota Malang, disampaikan orang nomor satu di Pemkot Malang itu, bahwa hal tersebut juga menjadi salah satu fokus program kerjanya. “Apabila pelayanan publik berjalan dengan baik, seperti cepat dan tidak berbelit, maka secara otomatis akan banyak investor yang datang,” jelasnya.

Pernyataan senada disampaikan Wakil Ketua DPRD, Asmualik yang pada hari ini memimpin rapat paripurna. Menurutnya, dengan adanya perda ini nantinya akan semakin memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Sedangkan terkait ranperda ini, pihaknya menargetkan maksimal akhir tahun ini bisa menjadi perda. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content