Klojen (malangkota.go.id) – Sinergi antara Pemerintah Kota (Pemkot Malang) dengan berbagai elemen masyarakat menjadi salah satu upaya untuk menjamin terselenggaranya layanan-layanan publik yang ekualitas, merata dan sama di seluruh lini agar bisa terwujud dengan baik.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT saat menghadiri Pelantikan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (15/6/2023).
“Menyuplik pasal 28 D ayat 1 UUD 1945, dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal ini mengartikan bahwa setiap orang, baik kaya maupun miskin harus diberlakukan secara adil dan sama di mata hukum,” jelas Sekda Erik
Namun tak jarang dalam masih terdapat perbedaan implementasi jalur hukum di masyarakat, terlebih bagi mereka para rakyat kurang mampu. Dalam implementasinya ada yang diberlakukan secara adil dan sama dalam apapun prosesnya. Tapi juga ada kemungkinan potensi-potensi rawan terjadinya perampasan hak-hak keadilan serta perlakuan yang kurang adil di dalam proses-proses peradilan.
“Bantuan hukum merupakan tanggung jawab negara untuk melindungi fakir miskin. Penyelenggaraan bantuan hukum terhadap masyarakat sekaligus upaya untuk memenuhi dan mengimplementasikan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang mengakui dan melindungi hak asasi warga negara akan kebutuhan, akan akses terhadap keadilan dan persamaan dihadapan hukum itu sendiri,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakannya hal tersebut juga merupakan instrumen penting sebagai sarana untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia dan juga sarana pemenuhan hak untuk memperoleh keadilan. Di mana setiap orang akan dihadapkan dengan mekanisme hukum maupun pelaksanaan peraturan perundang-undangan di dalam sistem peradilan pidana terpadu kita (integrated justice system).
“Kami percaya apabila pelaksanaan tugas dan fungsi yang diemban oleh LBH LP-KPK dilakukan dengan baik, maka selain dapat menjadi pendukung dalam pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat Kota Malang, juga menjadi suatu bukti atau bentuk pengayoman dan perlindungan bagi masyarakat demi terwujudnya keadilan, perlindungan hak asasi manusia dan perlakuan yang sama di depan hukum,” ungkapnya.
Erik berharap LBH Kota Malang khususnya agar mampu menjadi lembaga yang memberikan bantuan layanan hukum pada masyarakat yang miskin dan kurang mampu agar hak-hak mereka nanti memperoleh keadilan, perlakuan yang sama di depan hukum.
“Pemkot Malang juga sangat peduli, sehingga bersama DPR, bantuan hukum bagi masyarakat ini pun sudah ditetapkan perda-nya, diundangkan dan diimplementasikan dalam beberapa tahun ini,” tambahnya.
Sekda Kota Malang pun mengucapkan selamat kepada pengurus LBH yang baru dikukuhkan dengan harapan semoga amanah yang diberikan dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab. Serta mampu merawat dan menjaga organisasi ini agar dari waktu ke waktu semakin besar, semakin solid sekaligus berintegrasi menjadi lembaga yang berkontribusi untuk membangun negeri dan daerah tercinta. Utamanya dalam rangka menjamin perlindungan dan penegakkan hukum bagi masyarakat Kota Malang. (yul/yon)