Berapa kenaikan tarif parkir untuk roda dua dan roda empat di Kota Malang tampaknya akan segera bisa diketahui. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang sudah mengajukan hasil kajian terkait retribusi parkir ke Panitia Khusus (Pansus) Retribusi Parkir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Senin (6/4).
Kepala Dishub Kota Malang Dr. Handi Priyanto, AP, M.Si mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian terkait penetapan tarif retribusi parkir di Kota Malang. Dari kajian itu akhirnya diusulkan untuk tarif parkir roda dua Rp 2.000 dan roda empat Rp 3.000.
“Kenaikan ini sudah kami ajukan ke Pansus Retribusi Parkir DPRD Kota Malang, keputusan akhir kenaikan tarif parkir nanti ada di pansus, “ jelas Handi, Senin (6/4).
Handi menambahkan, sebelum menemukan angka Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat ada masukan untuk tarif parkir Rp 1.600 untuk roda dua dan Rp 2.800 untuk roda empat. Tetapi pertimbangannya dengan nominal tersebut akan sulit menjalankan di lapangan karena pecahan kembaliannya pasti akan susah.
“Contoh kecil sebelumnya, ketika ditetapkan parkir Rp 700 untuk roda dua, kenyataan di lapangan selama ini untuk parkir selalu ditarik Rp 1.000 dan bahkan ada yang sampai Rp 2.000,” tegas Handi.
Dari survei yang telah dilakukan Dishub Kota Malang bersama tim survei, kenaikan tarif parkir tersebut sudah berdasarkan kemampuan dan kemauan masyarakat.
“Kami sudah melakukan survei, dari 100 orang, 78 % diantaranya tidak keberatan tarif parkir dinaikkan asalkan mendapatkan karcis,” tegas Handi.
Selama ini masyarakat justru banyak yang bingung sebab selama ini di kupon karcis retribusi parkir yang tertulis Rp 700 tetapi kenyataannya justru ditarik seribu rupiah. Ini banyak menjadi keluhan di masyarakat dan jangan sampai terulang kembali. (cah/yon)