Berita

Kantor Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan

Klojen, MC – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan di halaman kantor setempat di Jl. Surabaya No. 2 Malang, Selasa (3/5).

Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jatim II, Nirwala Dwi Hariyanto (dua dari kanan) turut memusnahkan miras hasil penindakan
Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jatim II, Nirwala Dwi Hariyanto (dua dari kanan) turut memusnahkan miras hasil penindakan, Selasa (3/5)

Barang yang dimusnahkan tersebut meliputi 1.560 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). MMEA tersebut produksi dalam negeri dari berbagai merk dengan rincian 80 ctn sebanyak 960 botol dan 20 ctn sebanyak 480 botol. Selain itu juga sejumlah minuman produksi luar negeri turut dimusnahkan.

Demikian yang disampaikan oleh Kanwil  Dirjen Bea dan Cukai Jatim II, Nirwala Dwi Hariyanto kepada wartawan. Ditambahkannya, barang yang juga turut dimusnahkan yaitu 2.400 bungkus atau 38.400 batang hasil tembakau berupa rokok.

Sebelumnya, seperti dituturkan oleh Nirwala, KPPBC TMC Malang sudah mengajukan permohonan pemusnahan berbagai barang tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang dan Kanwil X Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Surabaya terhadap barang milik negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang tidak dapat lagi digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dihibahkan.

“Perkiraan total nilai barang milik negara yang diajukan untuk dimusnahkan tersebut adalah sebesar Rp 1.878.072.270. Adapun rinciannya yaitu hasil tembakau dan kelengkapannya, berupa satu karung, dua bal, 211 ctn, 173.140 bungkus dan 387.250 batang. Pita cukai diduga palsu dan bekas sebanyak 1.096 keping, etiket 27 pkg, alat pemanas, alat linting dan plastik sebanyak 19 pcs. Nilai dari barang tersebut Rp 1.128.944.770,” beber Nirwala.

Ditambahkannya, ada juga beberapa barang yang dikirim melalui pos, berupa air softgun dan aksesoris, sex toys, DVD dan majalah porno, suplemen, kosmetik, handphone, spare parts computer, bong hisap, korek api, yoyo, asbak, ortho chlorobenzy lidene malononitrile, dan barang pendukung lain. “Dari 280 jumlah barang tersebut, diperkirakan bernilai Rp 681.492.500. Selain itu juga 270 botol MMEA yang diperkirakan bernilai Rp 67.635.00,” jelas Nirwala. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content