Berita

Bagian Pembangunan Gelar Seminar Pencegahan Permasalahan Hukum

Blimbing, MC – Besarnya anggaran dan beragamnya jumlah pengadaan barang dan jasa yang harus dijalankan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum jika tidak dijalankan sesuai aturan. Atas dasar itulah Bagian Pembangunan Setda Kota Malang menggelar Seminar Pencegahan Permasalahan Hukum Dalam Proses Pengadaan Barang /Jasa di Ballroom Hotel Atria Malang, Senin (28/11).

Sekretaris Daerah Kota Malang Dr. Drs. Idrus, M.Si saat memberikan sambutan
Sekretaris Daerah Kota Malang Dr. Drs. Idrus, M.Si saat memberikan sambutan

“Seminar ini dihadiri tidak kurang dari 102 orang peserta yang terdiri atas kepala SKPD, kepala bagian dan camat yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Malang,” kata Kepala Bagian Pembangunan Setda Kota Malang, Drs. Widjaya Saleh Putra.

Kegiatan seminar dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Malang Dr. Drs. Idrus, M.Si. Adapun narasumber kegiatan seminar ini diantaranya Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Malang Wahyu Triantono dan Kanit Tipikor Polres Malang Kota Rudi Hidacanto, 

Dalam sambutan Walikota Malang H. Moch. Anton yang dibacakan Sekda Kota Malang, disampaikan, pembangunan sarana dan prasarana demi kemajuan dan juga pergerakan ekonomi, terlayaninya kebutuhan masyarakat yang baik serta terbebasnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang dari permasalahan hukum, maka perlu kiranya ada sebuah pemberian pemahaman bagi pengguna anggaran maupun kuasa anggaran dalam menjalankan tugas pengadaan barang dan jasa.

“Saat ini korupsi dikelompokkan pada 40 jenis, dan saat ini baru empat bidang utama yang disoroti, salah satunya adalah pengadaan barang dan jasa. Lazimnya permasalahan hukum yang ditemui dalam proses pengadaan barang dan jasa meliputi atas unsur penggelembungan harga (mark up), mengurangi jumlah kualitas maupun kuantitas dari pagu yang telah ditentukan, memecah paket pengadaan barang dan jasa, serta kolusi antar rekanan dengan pihak ASN kuasa pengguna anggaran,” kata Idrus membacakan sambutan Wali Kota Malang.

Lebih lanjut, Idrus mengimbau kepada para ASN penanggung jawab sekaligus pengguna anggaran untuk tidak sungkan dan ragu berkonsultasi ke Inspektorat, BPKP, ataupun KPK jika ada sesuatu hal yang masih sumir. Seperti misalnya hibah dana bantuan sosial yang memiliki beragam aspek permasalahan berkenaan dengan aturan maupun undang undang yang berlaku. Sehingga ke depan tidak muncul permasalahan hukum yang menjerat.

Untuk itu Idrus berpesan agar para ASN untuk berhati-hati memilih rekanan, jangan bermain mata ataupun mencoba memainkan anggaran demi kepentingan pribadi yang ujung-ujungnya dapat menimbulkan permasalahan hukum. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content