Berita

Pendidikan Antikorupsi Harus Ditanamkan Sedini Mungkin

Lowokwaru (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan Kota Malang menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota Malang Nomor 45 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Gedung Pertamina SMKN 2 Kota Malang, Rabu (18/9/2019). Sosialisasi ini diikuti oleh komite sekolah dan kepala sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMP se-Kota Malang yang berjumlah kurang lebih 500 orang.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji saat memberikan sambutan

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji dalam sambutannya menyampaikan Perwal No. 45 tahun 2019 ini dibuat untuk penanaman perilaku antikorupsi sedini mungkin, dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakannya.

Sekolah dan komite, disampaikannya memiliki peran besar dalam penanaman perilaku antikorupsi di lingkungannya. Perbedaan barang publik dan barang pribadi harus tegas ditanamkan sejak masa anak-anak. “Harus ada benteng yang kuat antara hak privat dengan hak publik,” ujarnya

Wali Kota Malang juga menggagas ide untuk adanya orientasi wali murid siswa. Pentingnya proses pendampingan yang dilakukan oleh orang tua yang sejalan dengan metode pembelajaran di sekolah khusus pembangunan karakter.

Contoh sederhana dengan menanamkan cara anak mencium tangan orang tua dengan benar, tidak ditaruh kening atau pipi. Orang tua atau guru juga harus ikut mendukung dengan membersihkan tangannya terlebih dulu. “Perkara-perkara kecil akan menjadi besar ketika itu menjadi pembiasaan,” tambahnya.

Korupsi masih akan terus menerus tidak akan pernah selesai kalo pemahamannya berbuat baik karena takut dilihat, harusnya takut berbuat jahat karena kasihan pada dirinya sendiri. Kondisi yang ideal adalah berbuat baik karena sayang akan dirinya sendiri dan tidak berbuat jahat karena sayang akan dirinya sendiri.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra. Zubaidah, MM menyampaikan bahwa perwal ini berawal dari instruksi Presiden yang kemudian ditindaklanjuti Gubernur dan kemudian oleh wali kota dan bupati.

Tujuan dari pendidikan antikorupsi ini untuk menanamkan nilai dan sikap hidup antikorupsi kepada keluarga besar dunia pendidikan mulai dari pendidik, peserta didik, komite sekolah maupun masyarakat yang peduli terhadap pendidikan.

“Kami selaku pelaksana implementasi di lapangan yaitu melaksanakan untuk membuat peraturan-peraturan agar bapak ibu yang ada di lembaga pendidikan khususnya bisa mempedomani yang akhirnya nanti akan bisa melaksanakan sesuai dengan aturan dan peraturan,” jelasnya. (EM/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content