Artikel

BBKP Surabaya Musnahkan Media Pembawa OPTK

Malang (malangkota.go.id) – Kerja sama dan sinergitas dengan berbagai pihak yang dibangun oleh Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya Wilayah Kerja Bandara Abdulrachman Saleh Malang berbuah manis. Institusi dibawah Kementerian Pertanian ini untuk kesekian kalinya berhasil menggagalkan pengiriman sejumlah barang ilegal dari sebelas negara.

Pemusnahan Barang Bukti

83 paket kiriman barang ilegal yang berisi benih tanaman hias, sayur dan buah dari negara Cina, Amerika Serikat, Swiss dan beberapa negara lain berhasil digagalkan. Paket barang dengan berat sekitar 19 kilogram bernilai sekitar Rp7 milyar tersebut merupakan hasil operasi petugas gabungan sejak bulan Januari hingga Agustus 2019.

Hal itulah disampaikan oleh Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Bandara Abulrachman Saleh Malang, DR. Ir. M. Musyaffak Fauzi, SH, M.Si, Senin (07/10/2019) usai acara Pemusnahan Media Pembawa OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina). Menurutnya, paket barang tersebut dikirim melalui Kantor Pos Besar Malang dan modus transaksinya melalui media daring.

Setelah melampaui batas yang ditentukan, diterangkannya bahwa pemilik tidak bisa memenuhi persyaratan dokumen paket-paket barang tersebut dan langsung dimusnahkan di kantor balai karantina setempat. “Pemusnahan ini sekaligus untuk menjaga dan melindungi kekayaan hayati Indonesia dari hama penyakit tumbuhan yang berasal dari luar negeri yang sangat berbahaya,” imbuh Musyaffak.

“Untuk menekan peredaran dan masuknya berbagai barang ilegal, pihak Balai Besar Karantina Pertanian akan meningkatkan koordinasi dan pengawasan dengan sejumlah institusi, seperti bea cukai, kepolisian dan TNI. Peran serta masyarakat pun turut berkontribusi besar untuk merealisasikan hal tersebut,” pungkasnya. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content