Sukun (malangkota.go.id) – Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, Jumat (28/02/2020) pihak PT KAI Daops 8 Surabaya melakukan penutupan perlintasan sebidang liar di km 52 + 3/4 petak jalan antara Stasiun Malang Kota Lama – Stasiun Pakishaji atau yang terletak di Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun Kota Malang.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya pada tanggal 26 Februari 2020 di perlintasan sebidang ini telah terjadi kecelakaan antara KA 171 (KA Malioboro Ekspress relasi Malang – Jogyakarta) dengan sepeda motor dengan nopol N 2519 ABR dengan dua pengendaranya.
Beberapa hal itu yang disampaikan oleh Manager Humas PT KAI Daops 8 Surabaya Suprapto. Ditambahkannya, total ada 563 titik perlintasan yang ada di wilayah PT KAI Daop 8 (Bojonegoro – Surabaya – Mojokerto – Sidoarjo – Bangil – Malang), yaitu 132 titik yang dijaga petugas KAI, 33 yang dijaga pihak swasta, 368 titik perlintasan tidak terjaga, 30 sudah dibuat flyover atau underpass.
Pihak PT KAI, imbuh Suprapto, akan terus mengimbau dan menyosialisasikan kepada masyarakat tentang tata cara berlalu lintas di pelintasan jalur rel dengan jalan raya agar mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Dimana yang menjadi alat utama keselamatan ketika melintas di pelintasan KA dan jalan raya adalah rambu lalu lintas dengan tanda ‘STOP’. “Berhenti, tengok kanan – kiri, apabila aman, bisa melanjutkan perjalanan sesuai tata cara melintas yang tertuang dalam UU No: 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya,” imbaunya.
“Kita ingatkan, bahwa palang pintu dan penjaga pelintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu lalu lintas yang berada di perlintasan tersebut,” pungkas Suprapto. (say/yon)