Disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata, melalui aplikasi tersebut calon pasien atau warga yang membutuhkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dapat mengantre dari rumah. “Jadi cara ini dianggap efektif, karena tidak perlu mengantre panjang di klinik atau Puskesmas,” ujarnya.
Agar program ini berjalan dengan baik, BPJS Kesehatan Malang mendorong semua pengelola FKTP agar menyosialisasikannya kepada para peserta penerima layanan. “Dengan demikian, warga tidak perlu terburu-buru untuk mendapat nomor antrean periksa, seperti halnya berangkat dari rumah pagi-pagi sekali,” imbuhnya.
Disise lain, perempuan berkacamata itu menjelaskan calon penerima layanan kesehatan dapat menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, sehingga saat dilakukan pemeriksaan kesehatan berjalan lancar atau tidak ada dokumen yang tertinggal. Melalui aplikasi ini, masyarakat juga dapat mengetahui siapa dokter yang akan melayani dan bagaimana pelayanan yang diterima dapat diberikan penilaian.
Bagi pengelola FKTP yang pelayanannya kurang memuaskan, kata Dian, maka pihak BPJS Kesehatan akan memberi teguran dan pelayanan serupa tidak boleh terjadi lagi. “Hingga saat ini sudah ada 211 penyedia fasilitas kesehatan tahap pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Malang, yaitu 74 klinik pratama, 58 dokter praktek perorangan, 60 Puskesmas dan 19 dokter gigi,” pungkasnya. (say/yon)