Artikel

PT KAI Daop 8 Surabaya Operasikan Kembali 12 Perjalanan KA Lokal

(malangkota.go.id) – Seiring dengan diberlakukannya New Normal di transportasi kereta api, pihak PT KAI Daop 8 Surabaya terhitung pada Selasa (14/7/2020) menambah perjalanan KA lokal yang kembali beroperasi dari 24 KA menjadi 36 KA. Dalam kondisi normal, di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat 46 KA per harinya yang beroperasi melayani menghubungkan ke sejumlah daerah.

Ilustrasi: Kereta Api

Kota/kabupaten yang dimaksud seperti Malang, Bangil, Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto, Lamongan hingga Bojonegoro. Hingga saat ini, masih terdapat sepuluh perjalanan KA Lokal yang belum beroperasi, yaitu sepuluh perjalanan KA Jenggala relasi Sidoarjo-Mojokerto/pp.

“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan KA Lokal, bisa memesan tiketnya melalui layanan aplikasi online KAI Access. Pemesanan tiket secara online dapat dilayani H-7 sebelum keberangkatan kereta api. Adapun loket stasiun hanya melayani penjualan go show atau penjualan langsung tiga jam sebelum KA berangkat,” terang Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya.

Total di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya pada bulan Juli 2020 ini terdapat 36 KA Lokal yang beroperasi, diantaranya :

  1. 2 KA Tumapel relasi Surabaya Kota – Malang /pp.
  2. 8 KA Penataran relasi Surabaya Kota – Malang – Blitar/pp.
  3. 8 KA Dhoho relasi Surabaya Kota – Kertosono –  Blitar/pp.
  4. 4 KA Ekonomi Lokal Bojonegoro relasi Sidoarjo – Surabaya Pasar Turi – Bojonegoro/pp.
  5. 4 KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota – Kertosono/pp.
  6. 4 KA Komuter Sulam relasi Surabaya Pasar turi – Lamongan/pp.
  7. 6 KA Komuter relasi Bangil – Surabaya Kota/pp.

“Perjalanan KA jarak dekat atau KA Lokal  ini telah  menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sesuai standar yang telah ditentukan oleh Kemenhub, sehingga bagi calon penumpang harus mematuhi dan melaksanakan SOP yang sudah ditentukan,” imbuh Suprapto.

Protokol Kesehatan bagi penumpang KA Lokal, diantaranya:

  1. Mengunakan Masker dan memakai jaket atau pakaian  lengan panjang
  2. Membawa hand sanitizer
  3. Tidak boleh berbicara di dalam kereta
  4. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun;
  5. Jaga jarak (physical distancing);
  6. Dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influenza, batuk, demam dan /atau sesak nafas;
  7. Proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding dan menunjukkan tiket dan identitas yang sah,  kecuali tiket go show yang tidak tertera data penumpang;
  8. Menempati tempat duduk yang tertera di dalam tiket atau tempat yang telah disediakan dan dilarang menempati tempat duduk yang telah diberi tanda khusus.
  9. Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas KA;
  10. Jika dalam perjalanan terdapat penumpang dengan gejala covid, gejala influensa atau suhu badan > 37.3 derajat celcius maka diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter. (say/yon)

You may also like

Skip to content