Berita

Penanganan Kawasan Kumuh Jadi Bagian dari Lelang Kinerja

Klojen (malangkota.go.id) – Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji hadir sebagai narasumber dalam talkshow yang mengangkat tema ‘Strategi Penanganan Kumuh Dalam Upaya Tuntas Kumuh 2020-2024’ di Studio Kompas TV Jl. Banten No. 1 Kota Malang, Rabu (15/7/2020). Selain Wali Kota Malang, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur, M. Reva Sastrodiningrat juga hadir menjadi narasumber.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji (kanan) foto bersama Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur, M. Reva Sastrodiningrat saat di Kompas TV

Disampaikan Reva, bahwa Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah suatu program peningkatan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya pemukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan. Menurunnya luas permukiman kumuh, kata dia, mewujudkan kolaborasi penanganan kawasan kumuh dari berbagai stakeholder dalam menyediakan infrastruktur permukiman.

Meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan perkotaan pada permukiman kumuh, imbuh Reva, sesuai dengan kriteria permukiman kumuh yang ditetapkan. Seperti drainase, air bersih/minum, pengelolaan persampahan, pengelolaan air limbah, pengamanan kebakaran dan ruang terbuka publik. “Sehingga menurunnya luasan permukiman kumuh karena akses infrastruktur dan pelayanan perkotaan yang lebih baik, penerima manfaat puas dengan kualitas infrastruktur dan pelayanan perkotaan di permukiman kumuh,” jelasnya.

Di tengah pandemi, agar program Kotaku bisa tetap berjalan, terang Reva, bahwa untuk penyelenggaraan pelaksanaan seluruh kegiatan program Kotaku selalu merujuk pada perkembangan kebijakan satuan tugas nasional bencana Covid-19 dan Kementerian PUPR terkait pencegahan penyebarluasan Covid-19 serta antisipasi dampak wabah pendemik Covid-19. “Penyelenggaraan pelaksanaan seluruh kegiatan program Kotaku juga merujuk pada kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah terkait pencegahan penyebarluasan Covid-19 dan antisipasi dampak wabah pendemik Covid-19,” urainya.

“Penyelenggaraan pelaksanaan seluruh kegiatan program Kotaku pada fase tanggap darurat dampak Covid-19 dilakukan atas dasar identifikasi kondisi wilayah terdampak Covid-19 sesuai keputusan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah. Pada daerah-daerah yang telah ditetapkan kebijakan karantina wilayah, isolasi wilayah, atau pembatasan sosial berskala besar oleh pemerintah pusat/ pemerintah daerah, maka seluruh penyelenggaraan kegiatan program Kotaku dapat disesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah daerah setempat,” papar Reva.

Lebih jauh Reva mengatakan bahwa dari pelaksananaan program ini, banyak sekali manfaat yang bisa diambil. “Adapun manfaat dan target dari program Kotaku ini adalah meningkatnya akses masyarakat terhadap infrastruktur dan pelayanan perkotaan pada kawasan kumuh meningkat, antara lain, drainase, air bersih/ minum, pengelolaan persampahan, pengelolaan air limbah, pengamanan kebakaran, dan ruang terbuka hijau/publik,” tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menyampaikan jika program Kotaku ini menjadi salah satu program penting bagi Kota Malang. Urbanisasi adalah fenomena yang tak terhindarkan di kawasan perkotaan termasuk Kota Malang. “Ada sisi positif dan negatif urbanisasi, dimana permukiman kumuh adalah salah satu sisi negatif urbanisasi. Di sisi lain, tempat tinggal yang layak adalah hak asasi yang telah diamanatkan konstitusi,” jelasnya.

Program Kotaku sebagai sebuah bentuk kolaboratif peningkatan kualitas hunian perkotaan menjadi penting, karena dimensi pengentasan kekumuhan perlu dilihat secara luas, bukan hanya fisik tapi juga sosial budaya dan ekonomi masyarakat. “Pemerintah tidak bisa sendirian tanpa sinergi dengan sumber daya kota lainnya seperti akademisi, komunitas, swasta bahkan yang terpenting, masyarakat di kawasan itu sendiri,” bebernya.

Permukiman kumuh masih menjadi tantangan bagi pemerintah kota, karena selain merupakan masalah, di sisi lain ternyata merupakan salah satu pilar penyangga perekonomian kota. mengingat sifat pekerjaan dan skala pencapaian, diperlukan kolaborasi beberapa pihak antara pemerintah mulai tingkat pusat sampai dengan tingkat kelurahan/desa, pihak swasta, masyarakat, dan pihak terkait lainnya. perlunya  penanganan yang inovatif, menyeluruh, dan tepat sasaran, serta perlu adanya kolaborasi perencana disemua sektor sehingga dapat terselesaikan permasalahan kumuh di Kota Malang.

Beberapa daerah di Kota Malang memerlukan penataan melalui program penataan kumuh ini. Terkait hal tersebut, disampaikan pria berkacamata itu, 608,5 Ha kawasan kumuh tersebar di 29 kelurahan di Kota Malang sesuai SK Wali Kota Malang Nomor 86/2015. Tipologinya beragam, seperti kawasan kumuh sempadan sungai, kawasan kumuh sempadan rel kereta api, kawasan kumuh di pusat kota dengan kepadatan tinggi, kawasah kumuh di sekitar pusat pendidikan. “Tipologinya beragam sehingga penanganannya pun harus beragam,” ungkapnya.

Kota Malang dilintasi oleh beberapa sungai besar yaitu Sungai Bango, Sungai Brantas, Sungai Metro dan jalur rel kereta api yang melintasi di pusat kota. Harapan kita bersama bagaimana permukiman yang tumbuh di wilayah-wilayah tersebut dapat dikelola dan ditangani.

Kemudian ada wilayah-wilayah yang perlu dukungan program penanganan kumuh, antara lain kawasan permukiman yang berada di kawasan pendidikan/kampus dan kawasan pusat kota (pusat perdagangan dan jasa) yang ini menjadikan kawasan-kawasan tersebut menjadi pusat-pusat hunian permukiman yang mendukung fungsi kawasan tersebut, sehingga di dalam pengembangan pemukimannya mengakibatkan penurunan kualitas permukimannya, oleh karena itu lokasi-lokasi tersebut perlu adanya intervensi program penanganan kumuh.

Dari data tersebut, Kota Malang telah melakukan berbagai penanganan kawasan kumuh. “Melalui kolaborasi banyak pihak, alhamdulillah pengurangan kumuh telah mencapai 65 persen dalam lima tahun terakhir berdasarkan standar perhitungan PermenPU nomor 2/2016,” beber Sutiaji.

Penanganan kumuh di Kota Malang dari terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Malang No. 86 tahun 2015 hingga akhir 2019 sudah mendapatkan intervensi penanganan dari beberapa sumber, baik dari pusat, provinsi maupun dari pemkot. Berdasarkan dari hasil perhitungan pengurangan kumuh PermenPUPR No. 02 tahun 2016 kontribusi pengurangan kumuh sebesar 65% dan menyisakan 35%.

“Di tahun ini pemkot (Malang) melakukan update ulang SK kumuh yang bekerjasama dengan konsultan Kotaku sehingga nantinya akan bisa dilihat lokasi mana yang masih ada lokasi kumuh sehingga sesuai dengan visi misi Kota Malang, penyelesaian permasalahan yang ada dengan bekerjasama/ berkolaborasi semua sektor,” tambah Sutiaji.

Proyeksi untuk penanganan kumuh bagi perekonomian Kota Malang, ke depan penanganan terhadap 35% sisa kawasan kumuh telah masuk dalam Perda 1/2019 (RPJMD) dan menjadi bagian komitmen mewujudkan Kota Malang Bermartabat. Penuntasan penanganan kawasan kumuh juga menjadi bagian Lelang Kinerja antara Wali Kota Malang dengan Perangkat Daerah. “Selain itu, adanya Covid-19 menjadi tantangan sekaligus hikmah tersendiri, bahwa permukiman yang sehat, layak huni tentu akan sangat mendukung pencegahan pandemi sehingga layak apabila konsep Kotaku disinergikan dengan ide kampung tangguh dan kampung tematik,” urainya.

“Tersedianya hunian yang sehat dan layak huni tentu secara langsung maupun tidak langsung akan meningkatkan perekonomian Kota Malang. Sudah ada beberapa contoh kampung yang awalnya kumuh namun dengan pendekatan pemberdayaan kolaboratif, bisa bertransformasi menjadi kampung wisata, turut menggerakkan perdagangan dan jasa, dan ending yang diharapkan tentunya kesejahteraan masyarakat,” bebernya.

Dalam program ini diperlukan pengembangan kawasan kumuh dengan konsep livelihood atau penghidupan berkelanjutan secara mandiri, seperti halnya dalam hal ini kampung tematik Kayutangan yang ada di Kota Malang yang harus mendapat perhatian khusus. Kaitannya dengan hal tersebut, menurut Wali Kota Malang, transformasi kawasan heritage Kayutangan sudah menjadi komitmen Kota Malang dengan harapan Kayutangan akan menjadi ‘Pusat Heritage Malang Raya’.

”Ke depan kami akan perkuat keselarasan antara penataan fisik kawasan dengan pemberdayaan, baik para pemilik bangunan heritage, masyarakat kampung kayutangan dan juga kolaborasi dengan para tokoh masyarakat, pemerhati cagar budaya, akademisi, media, dan stakeholders kota lainnya,” urainya.

Terus berproses pelaksanaan karena ini dukungan untuk peningkatan kualitas jaringan infrastruktur primer, sekunder dan pengembangan kawasan serta pembangunan infrastruktur penghubung/konektivitas jaringan tersier dan tingkat rumah tangga dengan infrastruktur primer/sekunder yang diidentifikasi dalam dokumen siap/RP2KPKP.

Penanganan permukiman kumuh harus fokus pada penanganan skala kawasan, kualitas perencanaan RP2KPKP dan digunakan sebagai acuan oleh pemerintah daerah dalam penanganan kumuh, peran kelembagaan pokja PKP kota/kab,dukungan penyediaan anggaran dan konsultan oleh pemda, penyediaan lahan yang clear & clean dan penyusunan larap oleh pemda.

Terpisah, menanggapi hal tersebut Reva mengungkapkan target penyelesaian kampung tematik Kayutangan yang ada di Jalan Basuki Rahmad kalau dilihat dari beberapa tahapan/aspek skala kawasan di Kota Malang tentang ketersediaan dokumen perencanaan, profil kumuh kawasan, analisis kawasan,  desain kawasan, timeline kegiatan, serta dukungan pemerintah kota yang akan berakhir pada minggu ke-4 bulan Februari 2021.

Penanganan kumuh di Kota Malang memiliki tantangan tersendiri terutama di kawasan-kawasan squater (sempadan DAS dan rel). Strateginya perlunya kolaborasi program penanganan yang terintegrasi dalam penanganan di kawasan tersebut. Menurut Reva, bahwa kita sekarang berada di era ketidakpastian, karena itu kunci agar Kotaku lestari adalah adaptasi.

Tidak bisa lagi penanganan kumuh dipandang dari satu kerangka pemikiran tentang permukiman semata, tapi dimensi yang lain harus diperkaya dan diintegrasikan.  “Wujudnya tentu harus dilahirkan inovasi dan evolusi konsep, pedoman hingga cara pandang evaluasi. Kesemuanya perlu didukung pula dengan keselarasan regulasi dan sekali lagi kolaborasi,” tambahnya.

Harapannya sebagaimana arah kebijakan pembangunan dirjen cipta karya membangun sistem, fasilitas pemerintah daerah dan fasilitas komunitas (berbasis komunitas) maka program Kotaku akan menangani kumuh dengan membangun platform. Jadi membangun platform ini melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat.

Sedangkan supaya penanganan kumuh bisa segera terselesaikan, Wali Kota Malang menyampaikan bahwa prinsip utama ke depan adalah pemberdayaan, partisipasi, kolaborasi, dan detil penerapan kedepan perlu adanya pendekatan serta konsep yang tepat untuk menuntaskan kawasan kumuh di sempadan sungai dan rel kereta api.

“Masyarakat harus dilibatkan dan berdaya, kawasan kumuh tidak boleh hanya menghasilkan capaian fisik yang baik sementara mindset dan perilaku tetap kumuh. Artinya program Kotaku perlu mengarah ke mindset padat karya dan juga padat ide. Keterbatasan anggaran dibanding kebutuhan adalah cambuk untuk berinovasi, bergotong royong, ruang untuk lahirnya teladan-teladan di tingkat lokal,” jelasnya. (say/yon)

You may also like

Skip to content