Hal itulah yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) RI Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P. dalam diskusi virtual dengan beberapa kementerian serta Forkopimda, Rabu (14/10/2020). Gelaran bertema ‘Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi UU Omnibus Law’ tersebut juga diikuti oleh jajaran Forkopimda Kota Malang dari ruang Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang.
Menko Mahfud mencontohkan, seperti adanya info jika pesantren akan menjadi badan usaha itu adalah info yang tidak benar, karena yang benar adalah melalui proses pengajuan yang berarti tidak semua, atau tergantung dari proses pengajuan. “Oleh sebab itulah, jajaran Forkopimda hendaknya bisa meluruskan dan menyampaikan informasi yang benar terkait aturan ini agar masyararakat tidak bergejolak serta tidak memicu konflik ,” imbuhnya.
Sementera itu Menko Bidang Perekonomian RI Dr. (H.C.) Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut mengatakan jika Undang-Undang Cipta Kerja sangat berpihak kepada para pelaku ekonomi, khususnya UMKM. Seperti halnya kemudahan perizinan berusaha di daerah, kemudahan berusaha bagi masyarakat, adanya insentif dan fasilitas bagi UMKM dan koperasi.
“Aturan itu juga menjamin perlindungan pekerja/buruh yang diharapkan dapat mendorong penciptaan lapangan kerja dan pemerataan pembangunan daerah. Selain itu, juga akan ada program pemerataan pembangunan, dimana selama ini yang masih di dominasi di pulau Jawa sebesar 58,55 persen,” imbuh Menko Erlangga.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengatakan jika tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut diantaranya adalah untuk menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha, menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan kerja.
“Untuk kemudahan perizinan berusaha, meliputi penerapan perizinan berusaha berbasis resiko, kemudahan perizinan dasar, standarisasi perizinan berusaha melalui Norma Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan service level agreement, serta penyederhanaan perizinan berusaha bagi nelayan,” urainya.
Sedangkan urgensi aturan ini, kata dia, apabila RUU Cipta Kerja tidak dilakukan maka akan terjadi berbagai hal yang tidak kita inginkan, seperti lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif, daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding negara lain, penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi dan Indonesia terjebak dalam middle income trap.
Terpisah, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengatakan jika sebenarnya aturan itu sudah sesuai meski masih perlu adanya penyempurnaan atau penegasan. Seperti pasal yang menyebut akan memberi kemudahan pengurusan perizinan bagi pelaku UMKM, namun disisi lain tidak ada penciptaan pasar.
“Keberpihakan kepada pengusaha, misalnya pengusaha tempat hiburan malam harus lebih tegas lagi. Jangan sampai tempat hiburan malam lokasinya berdekatan dengan tempat ibadah. Begitu juga dengan keberadaan pasar modern yang juga tidak boleh berdekatan dengan pasar rakyat,” ungkapnya. (say/yon)