Berita

Pemkot Malang Sosialisasikan UU Cipta Kerja

Malang, (malangkota.go.id) – Sebanyak 50 peserta dari pengusaha, serikat kerja, serikat buruh dan stakeholder lainnya mengikuti acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) Klaster Ketenagakerjaan bidang pengupahan di Atria Hotel, Selasa (30/03/2021).

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST., MT menyampaikan pentingnya pemahaman UU Cipta Kerja

Dari gelaran yang digawangi oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang tersebut, merupakan salah satu komitmen pemerintah, khususnya Pemkot Malang agar berbagai pihak memahami aturan tersebut secara komprehensif.

Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST., MT mengungkapkan, dari acara ini diharapkan dapat turut mengungkit sektor ekonomi dan sosial masyarakat. “Mengacu kepada UU Cipta Kerja ini juga sebagai upaya pemerintah untuk terus membuka kran investasi. Dalam hal ini, kota dan kabupaten lain juga memberlakukan hal yang sama. Sehingga ke depan akan berdampak terhadap terciptanya lapangan kerja yang lebih luas,” ujarnya.

Lebih jauh Erik menyampaikan bahwa berbagai aturan yang ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja harus diketahui semua pihak. Khususnya, pelaku usaha di Kota Malang, agar mereka dan para pihak terkait memahami serta bisa belajar dari kebijakan pemerintah pusat tersebut. Dengan demikian, nantinya akan mewujudkan Kota Malang yang bermartabat dan berkemajuan.

Yang tak kalah penting, terang Erik, dengan disosialisasikannya aturan ini maka ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang bakal dirugikan dalam melakukan proses awal dari pihak pekerja maupun penyedia lapangan kerja. “Dengan semakin luas dan semakin mudahnya lapangan kerja, maka akan menjadi hal yang positit,” pungkasnya. (say/ram)

 

You may also like

Skip to content