Berita

Pemadaman PJU Guna Sukseskan PPKM Darurat, APU Jadikan Konten Hoaks

Malang (malangkota.go.id) – Dalam rangka menyukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Malang, Pemkot Malang membuat kebijakan untuk memadamkan penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah titik. Tak disangka, kebijakan itu dijadikan konten hoaks oleh APU dengan mengunggah foto dirinya kecelakaan akibat pemadaman PJU tersebut.

APU penyebar konten hoaks saat di Polresta Malang Kota

Setelah ditelusuri Polresta Malang Kota dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, ternyata unggahannya adalah hoaks. Foto yang diunggah tersebut merupakan foto lama. Namun diunggah kembali di grup Facebook Komunitas Peduli Malang Raya dengan caption, ‘Matur nuwun walikota malang pak sutiaji yang terhormat. Gara-gara dalan sampean pateni ak di tabrak sepeda dan seng nabrak ora gelem tanggung jawab, masio loro ne perih panas ak ora berobat pak ji. Wedi ne ngkok di sangkakno kenek covid. Matur nuwun sanget kanggo njenengan.”

Menanggapi kejadian itu, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengatakan bahwa, kebijakan pemadaman PJU di beberapa titik Kota Malang bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada malam hari. Karena selain tempat usaha dibatasi hingga pukul 08.00 WIB, maka PJU juga dipadamkan sehingga menambah tingkat efektivitas serta sebagai penanda berlakunya PPKM Darurat di Kota Malang.

“Pemadaman PJU ini tidak serta merta dilakukan. Sebelum dilakukan kebijakan itu, kami telah menyurvei terlebih dahulu titik mana yang akan dipadamkan. Tidak semua dipadamkan, kami melihat kondisi jalan. Jika ada jalan yang berlubang misalnya, maka PJU tetap dinyalakan supaya tidak terjadi kecelakaan,” ujar Wali Kota Sutiaji, Senin (5/7/2021).

Lebih jauh dia mengatakan bahwa, masyarakat diharapkan tidak membuat konten hoaks yang pada akhirnya menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Padahal dampak konten hoaks sangat banyak, kepada pemerintah selaku pembuat kebijakan dan kepada pembuat hoaks.

“Dampak kepada pemerintah akan terjadinya ketidakpercayaan masyarakat tentang program yang sedang dijalankan. Sehingga mobilitas masyarakat tidak terkendalikan yang pada akhirnya PPKM Darurat tidak sukses dijalankan di Kota Malang,” imbuhnya.

Sedangkan untuk pembuat konten hoaks, kata Sutiaji, akan dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Malang Muhammad Nur Widianto, S.Sos mengatakan bahwa, sebelum menyebarkan konten hoaks lebih baik dipikirkan dulu dampaknya apa. Sehingga tidak terjadi penyesalan di kemudian hari, misalnya seperti kasus APU ini.

“Setelah ditangani oleh pihak berwajib pasti sudah menyesal. Tetapi penyesalan itu sudah tidak ada gunanya lagi. Karena walau pun minta maaf secara terbuka kepada masyarakat, maka dia akan tetap diproses secara hukum,” ujar Wiwid yang juga pernah menjabat Kepala Bagian Humas Pemkot Malang itu.

Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Malang, agar jangan mudah terpengaruh dan percaya dengan berbagai konten di media sosial. Karena apa yang dilihat belum tentu kebenarannya, lebih baik cek dulu sebelum mempercayainya.

“Jangan pernah membagikan konten berbau hoaks di media sosial. Karena jika yang dibagikan terbukti konten hoaks, maka yang membagikan juga bisa terjerat UU ITE. Saya juga mengimbau kepada akun media sosial komunitas untuk mengecek kebenaran konten terlebih dahulu. Jika sudah tidak ada masalah atau hoaks di dalamnya, maka baru diterima untuk diunggah di grup komunitas yang dikelola,” tuturnya.

Saat ini, APU sudah diamankan oleh Polresta Malang Kota. Ia melalui ayahnya meminta maaf kepada warga Kota Malang karena anaknya telah membuat konten hoaks yang menghebohkan.

Konten hoaks yang disebar APU di grup Facebook Komunitas Peduli Malang Raya

Menurut pengakuan ayah APU, kecelakaan yang dialami anaknya terjadi pada 24 Mei 2021 yang lalu, bukan pada saat dimulainya PPKM Darurat di Kota Malang.

“Assalamualaikum Wr. Wb. Saya atas nama orang tua dari APU menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Kapolresta Kota Malang, Bapak Sutiaji Wali Kota Malang, dan seluruh warga Kota Malang. Di mana dengan postingan anak saya ini sehingga meresahkan warga Kota Malang. Ini kejadian sudah terjadi pada 24 Mei 2021 yang lalu,” ujar ayah dari APU saat meminta maaf secara terbuka.

Dengan unggahan anaknya yang menulis dia kecelakaan akibat pemadaman PJU, kata ayah APU, maka seolah-olah kejadian yang dialami anaknya akibat pemadaman PJU Kota Malang. (ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content