Berita

DPRD Kota Malang Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah

Malang (malangkota.go.id) – Dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (23/11/2021) malam di lantai 3 DPRD Kota Malang, DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengeloaan Sampah untuk menjadi perda. Sebelum ditetapkan, juru bicara enam fraksi yang ada di DPRD menyampaikan menyetujui ranperda tersebut untuk menjadi perda.

Disaksikan Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji serta Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menandatangani persetujuan Ranperda Pengelolaan Sampah menjadi Perda

Pasalnya, ranperda tersebut sangat penting dan dibutuhkan Kota Malang, agar penanganan berbagai sampah lebih optimal lagi dan tidak lagi menganggap sampah seperti barang tidak berguna. Dalam hal ini, sampah dapat dimanfaatkan dan akan bernilai jual tinggi jika dikelola dengan baik. Maka dari itu, pengelolaan sampah ini ke depan didorong hendaknya lebih intensif lagi dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Usai pengesahan ranperda tersebut, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengatakan, pengelolaan sampah selama ini sudah cukup baik dan Kota Malang sempat menjadi percontohan bagi beberapa daerah. Perda ini nantinya, kata dia, juga akan berkaitan dengan pengelolaan sampah di TPA Supit Urang. Di mana kerja sama dengan Jerman dalam waktu dekat akan segera berakhir.

Saat ini, imbuh pria berkacamata itu, sudah ada tawaran dari Belanda tentang kerja sama dalam pengelolaan sampah. Hal ini sudah dilakukan oleh Jepang, Singapura, Malaysia dan Kota Malang harus menyiapkan lahan sekitar 4 hektar. Yang menjadi persoalan saat ini adalah harus ada pemilahan jenis sampah. “Ada juga beberapa tawaram dari negara lain, namun masih kita pikirkan dan akan dibahas lebih lanjut mana yang terbaik dan bisa dikerjasamakan nantinya,” bebernya.

Perda terkait pengelolaan sampah ini, jelas orang nomor satu di Pemkot Malang itu, memang harus disempurnakan dan mengacu kepada aturan di atasnya. Sehingga tanggung jawab pengelolaan sampah ini menjadi tanggup jawab bersama, dan tidak hanya seolah-olah tanggung jawab pemerintah saja.

Di pihak lain, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandana Kartika mengatakan, perda ini sangat ditunggu banyak pihak terutama Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang agar bisa segera bekerja dalam penaganan dan pengelolaan sampah secara optimal. “Sesuai fungsi DPRD, kami tentu akan mengawasi dan mengawal perda ini agar pelaksanaannya bermanfaat bagi masyarakat dan Kota Malang,” pungkasnya. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content