Malang, (malangkota.go.id) – Kota Malang menerima predikat kepatuhan tinggi standar pelayanan publik tahun 2021 kategori pemerintah kota, dengan nilai kepatuhan 87,29. Dengan nilai ini, Kota Malang masuk dalam kategori zona hijau.
Penilaian kepatuhan yang dilakukan oleh internal Ombudsman RI. Tujuannya untuk perbaikan dan penyempurnaan kualitas pelayanan publik, serta pencegahan maladministrasi. Penilaian pada pemerintahan daerah dilakukan pada empat substansi, yakni perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan pendidikan.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengungkapkan, bahwa penilaian pelayanan publik dari Ombudsman ini dibagi ke dalam tiga zonasi. Pertama, zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi. Kedua, zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang. Ketiga, zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.
“Adapun penilaian ini dilaksanakan terhadap 587 instansi yang terdiri dari 24 kementerian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota,” imbuhnya saat menyampaikan laporan dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang disiarkan secara virtual, Rabu (29/12/2021).
Untuk diketahui, 13 pemerintah provinsi yang berada di zona hijau, 19 zona kuning dan dua zona merah. Sedangkan di tingkat pemerintah kabupaten 103 zona hijau, 226 di zona kuning, dan 87 zona merah. Untuk di pemerintah kota 34 zona hijau, 61 zona kuning, dan 3 zona merah. Dari 34 kota yang termasuk zona hijau, Kota Malang berada pada posisi ke-18.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi Ombudsman atas penghargaan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang memberikan pelayanan publik terbaik. Hal ini diperlukan untuk melihat keberhasilan dan kekurangan dalam pengembangan pelayanan publik. “Sehingga semua bisa semakin efektif, akuntabel, dan transparan,” ujar Jokowi.
Jokowi berharap penilaian ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melahirkan inovasi pelayanan publik. Jokowi menyebutkan sudah saatnya seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mewujudkan birokrasi berkelas dunia. Kondisi ini harus merata diterapkan di semua tingkatan.
“Buktikan bahwa standar pelayanan publik sudah jauh lebih baik. Ciptakan sistem pengawasan dan evaluasi yang berintegritas agar dampak penerapannya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kita manfaatkan dan kembangkan inovasi digital yang inklusif. Kita terapkan digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi efektivitas produktivitas dan akuntabilitas. Kita tekan penyimpangan dan perilaku koruptif di semua lini di semua lembaga,” ujar Jokowi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, ST., MT didampingi Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Malang Boedi Utomo, SE., M.Si bersama perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang.
“Memang kita tidak bekerja untuk piala, tapi kita bekerja semaksimal mungkin mengikuti standar dan norma yang semakin berkembang dari waktu ke waktu. Bersyukur nilai kita sudah cukup lumayan, masuk kategori A atau zona hijau. Ini sebagai evaluasi, walaupun sudah bekerja cukup baik, namun harus bisa meningkatkan kinerja dan layanan,” tutur Erik.
Menurut Erik, penilaian ini dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan masing-masing tugas dan fungsi, terlebih bagi tenaga yang memberi pelayanan langsung pada masyarakat. (ari/ram)