Berita Pelayanan Publik

Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemkot Malang Incar Rumah Kos

Malang, (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berusaha meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu upaya yang dilakukan adalah secara aktif dan rutin melakukan pendataan objek pajak. Kegiatan ini berfungsi untuk mendata objek pajak baru dan untuk membarui data wajib pajak yang sudah terdaftar.

Pendataan objek pajak dari rumah kos di Kota Malang

Kepala Subbidang Pengembangan Potensi Bapenda Kota Malang Nanang Sweistinura, S.AB mengatakan, Kota Malang sebagai jujugan pendidikan dan bekerja memiliki potensi usaha dalam sektor hunian, seperti rumah kos. Tentunya pendapatan dari rumah -rumah kos ini dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang dihimpun dalam bentuk pajak.

“Namun sayangnya, belum semua potensi pajak dari rumah kos ini tergali secara maksimal. Banyak rumah kos yang belum terdata. Oleh karena itu, kami selalu berupaya untuk mendata rumah kos yang ada di Kota Malang,” ujar Nanang Sweistinura.

Dia mengaku, pemilik rumah kos jarang yang melapor ke Bapenda Kota Malang. Karena masih banyak rumah kos yang ada di Kota Malang ini tidak memiliki izin. Dengan demikian, pihak Bapenda Kota Malang secara rutin keliling untuk mengetahui objek pajak melalui rumah kos.

“Yang melapor jarang, rata-rata rumah kos tidak berizin. Jadi petugas kita yang keliling. Kalau kita tidak kegiatan extent ini secara logika tidak akan mungkin (wajib pajak terdaftar). Gak akan mungkin kita tahu ada kos-kosan baru. Jadi, personel kita aktif turun ke lapangan langsung,” ujar Nanang Sweistinura.

Peraturan pemungutan pajak bagi penyedia rumah kos pada dasarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Untuk diketahui, potensi penerimaan pajak daerah dari usaha rumah kos cukup besar. Pada tahun anggaran 2021, penerimaan pajak daerah dari rumah kos Rp825.198.479,00. Nilai ini lebih tinggi dari pada pendapatan dari pajak guest house dan wisma pariwisata. Pajak rumah kos termasuk dalam rumpun pajak hotel yang total pendapatannya Rp26.022.885.823,89 pada tahun 2021 lalu. (ari/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content