Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan Pelayanan Publik

Kelurahan Oro-oro Dowo Jadi Rumah Restorative Pertama di Kota Malang

Malang, (malangkota.go.id) – Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menghadiri pembentukan Rumah Restorative Justice (RJ) pertama di Kota Malang, Selasa (15/3/2022). Wilayah yang didapuk menjadi Rumah RJ adalah Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji foto bersama dengan Kajari Kota Malang

Sutiaji sangat mengapresiasi pembentukan Rumah RJ ini. Ia mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang. Menurutnya, Rumah RJ memberikan dampak luar biasa untuk mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Saya berharap dengan adanya RJ masyarakat akan lebih melek hukum. Semoga Kejari Kota Malang dapat berkolaborasi dengan Pemkot Malang untuk menyosialisasikan kehadiran Rumah RJ ini,” sambungnya.

Dengan demikian, kata dia, masyarakat bisa tahu, persyaratan-persyaratan perkara apa saja yang dapat diselesaikan melalui Rumah RJ. Nantinya, RJ ini akan melibatkan tokoh masyarakat sebagai penengah untuk permusyawaratan.

“Kami tidak ingin korban dan pelaku sudah selesai masalahnya, ternyata ada pihak keluarga yang menuntut dan lain sebagainya. Oleh karena itu, persyaratan-persyaratan RJ akan saya sebarkan di infografis melalui media sosial milik Pemkot Malang serta media massa. Supaya masyarakat bisa tahu semua dengan RJ tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi, SH., MH menyatakan, bahwa kini paradigma hukum sudah mulai berubah. Sekarang paradigma penegakan hukum telah berubah, tidak semata-mata menghukum orang. Namun bagaimana masyarakat mencari keadilannya sendiri.

“Melalui RJ ini kami mengharapkan ada kesadaran masyarakat bahwa penyelesaian permasalahan hukum tidak harus melalui proses pengadilan. Namun bisa diselesaikan lewat proses perdamaian dengan melibatkan semua pihak, baik tersangka, korban, keluarga tersangka dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zuhandi menuturkan bahwa tidak semua perkara hukum bisa diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ). Menurut Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, ada beberapa persyaratan untuk dilakukan RJ. Pertama, bukan merupakan pengulangan perbuatan, jadi pelaku itu baru pertama kali melakukan perbuatannya. Lalu yang kedua, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.

“Lalu yang ketiga, apabila ada kerugian di pihak korban, kerugiannya tidak lebih dari Rp3 juta,” terangnya.

Zuhandi mengungkapkan dipilihnya Kelurahan Oro-Oro Dowo menjadi Rumah RJ pertama di Kota Malang, karena kelurahan ini merupakan percontohan di Kota Malang. Kajari Kota Malang berharap program Rumah RJ di Kelurahan Oro-Oro Dowo ini dapat menjadi pioner untuk adanya rumah-rumah RJ di kelurahan lain. Dengan demikian penyelesaian perkara dapat diselesaikan di tingkat kelurahan.

“Seperti apa yang disampaikan oleh Wali Kota Malang, melalui RJ ini keuangan negara bisa dihemat. Sehingga keuangan negara bisa dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan lainnya,” tandasnya. (ari/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content