Malang, (malangkota.go.id) – Setelah mendapat laporan dari masyarakat dan disinyalir masih maraknya peredaran minuman beralkohol, petugas dari unsur bea cukai, Satpol PP Kota Malang dan kepolisian Kota Malang menggelar operasi pada Jumat (18/3/2022) malam hingga Sabtu dini hari Sabtu (19/3/2022). Dari tiga kafe di kawasan Sudimoro, Kecamatan Lowokwaru dan satu kafe di Jalan Kahuripan, Kecamatan Klojen, petugas setidaknya menyita sekitar 700 botol minuman beralkohol.

Petugas dari Satpol PP cek minuman beralkohol hasil penggeledahan

Ketua tim operasi dari Bea Cukai Malang, Krisno Budi Bagus Sasmito mengatakan jika minuman beralkohol tersebut sebenarnya memiliki pita cukai dan dapat izin edar. Penyitaan dilakukan karena para pengelola kafe tidak mengantongi izin penjualan minuman beralkohol, terutama untuk golongan A, B, dan C.

“Kali ini kita menyasar penjual eceran minuman beralkohol, dan pengelola kafe tersebut nantinya akan dipanggil ke kantor Bea Cukai setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan terancam dikenakan sanksi administrasi,” imbuhnya.

Saat mendatangi sebuah kafe di Jalan Kahuripan, Kecamatan Klojen, selain menyita ratusan minuman beralkohol petugas juga membubarkan acara live musik yang menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan. Selain itu, pengelola juga dianggap melanggar jam operasional dan aturan kapasitas pengunjung kafe maksimal 50 persen pengunjung saat pandemi Covid-19.

Terkait hal tersebut, disampaikan Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat, pihaknya terpaksa menyegel kafe ini karena pelanggarannya terlalu banyak. Menurutnya, kafe ini akan ditutup sementara setidaknya dalam 14 hari ke depan dan pengelolanya akan dipanggil ke kantor Satpol PP.

Ditambahkan Rahmat, para pengelola kafe tersebut juga terancam akan dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring), yaitu hukuman kurungan maksimal tiga bulan dan atau denda maksimal Rp50 juta. “Jadi operasi gabungan ini untuk melihat, mengawasi sekaligus menindak pelanggaran-pelanggaran yang sudah diatur di dalam Inmendagri maupun surat edaran Wali Kota Malang terkait PPKM Level 3,” jelasnya.

Sedangkan untuk operasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol, terang dia, itu terkait dengan izinnya dan dari hasil operasi ada pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. “Ke depan operasi gabungan dan tergolong penyakit masyarakat (pekat) ini akan kami gencarkan,” pungkas Rahmat. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content