Berita Ekonomi-Bisnis

Berangkatkan Ekspor, Wakil Wali Kota Malang: Pangsa Pasar Kopi Terbuka Lebar

Malang, (malangkota.go.id) – Salah satu program prioritas Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia adalah mendampingi para pelaku usaha kecil kreatif yang belum menembus pasar luar negeri atau ekspor dalam jumlah besar. Dari program ini, pihak Kemendag dibantu 44 perwakilan perdagangan yang tersebar di berbagai daerah di tanah air.

Prosesi – Wakil Wali Kota Malang, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko berangkatkan ekspor kopi ke Dubai

Dari 30 pelaku usaha yang terseleksi dan menjadi binaan Kemendag, 25 di antaranya terhitung aktif dan 10 pelaku usaha sudah melakukan ekspor dalam jumlah besar. Satu di antaranya adalah warga Kota Malang, yaitu Anggri Sartika Wiguna. Pemilik PT. Guna Berkat Indonesia ini pada Senin (5/12/2022) mengekspor 19,2 ton kopi Robusta dan Arabika ke Dubai.

Ekspor bernilai jual USD 80.000 atau sekitar Rp1,2 miliar ini dilepas oleh Wakil Wali Kota Malang, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko di kawasan Perumahan Bulan Terang Utama, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang. Menurutnya, Sartika merupakan sosok yang patut dicontoh dan bisa menjadi inspirator bagi pelaku usaha lain.

Ditambahkan pria berkacamata itu, Sartika orang yang ulet dan pantang menyerah. Selama pandemi Covid-19 dia sebenarnya sudah mengekspor kopi ke beberapa negara, seperi Singapura dan Cina. Saat itu dia menawarkan dan berjualan secara daring, namun masih dalam skala kecil. “Kali ini adalah gongnya, dan nantinya akan berkelanjutan,” urai pria yang akrab disapa Bung Edi itu.

Menurutnya, peluang usaha kopi ini sebenarnya juga memiliki pangsa pasar yang besar di tanah air, khususnya di Kota Malang. Ratusan ribu mahasiswa merupakan salah satu pasar potensial. Banyaknya kafe, restoran, rumah makan, usaha catering dan hotel juga merupakan pasar subur komoditas kopi.

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, tahun 2015 ada 45 kafe dan hingga 2019 ada 144 kafe. Wajib pajak restoran hingga tahun 2021 sebanyak 158, rumah makan 1687, kafe 490 dan catering 290. Sedangkan wajib pajak hotel bintang 5 hingga 28 November 2022 sebanyak 2, 9 hotel bintang 4, 11 hotel bintang 3, dan 7 hotel bintang 2.

Sedangkan hotel melati sebanyak 59, 25 wisma pariwisata, 148 guest house dan 1386 rumah kost. Restoran yang menjadi wajib pajak sebanyak 199, rumah makan 1887, kafe 630 dan catering 359.

Lebih jauh Bung Edi mengatakan, dengan adanya sinergi dan kolaborasi dari sejumlah pihak, yang meliputi Pemkot Malang, Kemendag, perbankan dan pelaku usaha, maka akan mengurai berbagai permasalahan selama ini. Misalnya modal usaha dan pemasaran produk. “Kami telah menggratiskan pengurusan izin usaha, merek dan hak patennya. Sehingga akan terus mendorong lahirnya pelaku usaha berkelas internasional,” ungkapnya. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content