Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Kota Malang dan Makassar Bertukar Ilmu Pengelolaan Limbah

Makassar (malangkota.go.id) – Dalam rangka melakukan studi tiru, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kota Malang melakukan kunjungan ke Wastewater Treatment Plant (WWTP) B1 Kota Makassar, Selasa (11/7/2023). Kegiatan ini dilakukan di sela-sela rangkaian kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APEKSI di Kota Makassar 11-14 Juli 2023.

Tim dari DPUPRPKP Kota Malang saat kunjungan ke ke Wastewater Treatment Plant (WWTP) B1 Kota Makassar

Kepala Dinas PUPRPKP Kota Malang, Drs. R. Dandung Julhardjanto, MT., menyebutkan bahwa kunjungan ini dilakukan sebagai ajang studi tiru terkait pengelolaan limbah air domestik yang juga dimiliki Kota Malang, yaitu Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) Supit Urang yang memiliki kapasitas terpasang saat ini sebesar 25 meter kubik per hari.

Ke depannya, proyeksi kebutuhan pengolahan air limbah domestik pada tahun 2030 diperkirakan bisa mencapai 150-200 m3/hari, sehingga disebutkan Dandung diperlukan peningkatan kapasitas IPLT, baik secara kapasitas teknis maupun teknologi. “Untuk itu diperlukan pengetahuan terkini dan pengalaman terbaik yang bisa dipelajari dan diadaptasikan pada pengolahan air limbah Kota Malang,” ungkapnya.

WWTP B1 Makassar sendiri dipilih sebagai jujukan studi tiru, sebab WWTP ini merupakan pabrik pengolahan air limbah pertama di Indonesia bagian timur yang akan mulai beroperasi di Makassar pada tahun 2024. Proyek percontohan ini bernilai Rp 1,07 triliun (US$75 juta), yang dimungkinkan melalui skema pembiayaan terpadu. Harapannya proyek ini dapat memberikan manfaat bagi sekitar 70.000 penduduk di daerah tersebut di tengah kekhawatiran tentang memburuknya polusi air.

Lebih jauh Dandung menuturkan, Pemkot Malang terus berupaya untuk melakukan berbagai persiapan terkait dengan kolaborasi Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) UPT. PALD DPUPRPKP dengan Perumda Tugu Tirta. Upaya kolaborasi ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Pelayanan air limbah domestik menjadi isu yang mengemuka saat ini dan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 87 TAHUN 2022 Tentang Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan di Daerah Tahun 2022-2024,” pungkasnya. (iu/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content