Berita Pendidikan

Wali Kota Malang Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Beli Seragam di Sekolah

Klojen (malangkota.go.id) – Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memaksa wali peserta didik untuk membeli seragam di sekolah. Hal ini disampaikannya kepada para kepala SD dan SMP di Kota Malang, Jumat (28/7/2023).

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menegaskan aturan tidak boleh memaksa pembelian seragam pada para kepala SD dan SMP di Kota Malang

“Saya sampaikan, jangan ada paksaan. Kalau bisa koperasi jangan menjual seragam yang membebani. Paham nggih? Masio ora seragam ora popo wes. Sing penting ojo nggawe kaos oblong),” tuturnya berbahasa Jawa.

Wali Kota Malang menegaskan hal ini mengacu aturan dari Gubernur untuk peserta didik SMA dan SMK-nya terkait seragam. Dengan demikian, SD dan SMP yang ada di Kota Malang juga tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah di koperasi sekolah.

“Kalau dirasa (seragam yang dijual di sekolah) mahal, kembalikan ke standar harga yang ada di pasaran. Saged nggih? Niatkan untuk menolong. Nanti kan ada subsidi. Bisa jadi ke depan kami siapkan dari APBD untuk seragam biar semua sama dan anak tidak mikir itu,” ujarnya

Mendukung pernyataan Wali Kota Malang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, S.E., M.M menyampaikan agar tidak ada paksaan membeli seragam di koperasi sekolah. Selain itu, Suwarjana juga menginstruksikan agar harga seragam yang dijual di koperasi sekolah tidak jauh lebih tinggi dari harga pasaran. Selanjutnya, apabila ada wali siswa yang terbebani dengan adanya kewajiban memakai seragam sekolah dapat menyampaikan ke kepala sekolah masing-masing.

“Kalau ada masyarakat yang mau (bantuan seragam), jangan malu, sampaikan saja melalui kepala sekolah. Insyaallah akan diberi solusi. Masyarakat yang tidak mampu membeli seragam itu tidak lebih dari 10 persen dan kita bisa backup. Panjenengan bisa memberi gratis, bisa subsidi silang. Kalau ada sekolah yang ternyata banyak yang tidak mampu, sampaikan ke kami. Kami punya seragam yang dibiayai APBD sekitar 2.500 stel,” beber Suwarjana.

Kadisdikbud berpesan, apabila ada masyarakat yang mengetahui atau mengalami pemaksaan membeli seragam di sekolah bisa melaporkan ke Disdikbud Kota Malang, baik secara langsung atau melalui beragam media yang disediakan. Suwarjana juga menjamin identitas pelapor akan dilindungi.

“Kami tidak mau memojokkan pihak tertentu. Justru kami akan senang karena (laporan) itu sebagai pengimbangan kami. Nanti kami dikira sukses-sukses saja. Kalau ada masyarakat yang mau menilai kami, itu akan senang dan saya akan langsung turun nanti,” pungkasnya. (ari/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content