Berita

BP2D Kota Malang Inisiasi Gerakan Pembayaran Nontunai

Kedungkandang (malangkota.go.id) – Gerak cepat dilakukan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang sejalan dengan misi Pemerintah Kota Malang untuk mewujudkan pelaksanaan reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik yang profesional, akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Petugas BP2D Kota Malang menunjukkan banner tentang program pembayaran pajak nontunai

Berbagai langkah strategis dan program-program inovatif di bawah komando Kepala BP2D Kota Malang Ir. Ade Herawanto, MT digeber sejak masih bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) hingga sekarang. Semua dilaksanakan demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas kinerja.

“Apalagi kami (BP2D) telah dicanangkan sebagai pilot project atau role model Zona Integritas Anti Korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Sehingga kami akan terus meneguhkan komitmen untuk mewujudkan instansi birokrasi yang bersih, sehat dan anti rasuah,” tutur Sam Ade d’Kross, panggilan akrabnya, Rabu (22/11).

BP2D pun menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menginisiasi gerakan berbasis e-Money (non tunai) di setiap kebijakan keuangannya. Dalam hal pelayanan publik, BP2D bahkan sudah menggalakkan sistem pajak online atau e-Tax sejak tahun 2013 lalu.

Kala itu program e-Tax menjadi gebrakan yang sangat fenomenal. Karena di tingkat kota/kabupaten se-Indonesia, Kota Malang merupakan kota pertama yang menerapkan pajak online.

Bermacam program inovatif lain turut menyertai, seperti penerapan tax banking, bayar pajak daerah cukup via transfer rekening hingga memperbanyak payment point di berbagai lokasi yang mudah diakses masyarakat.

“Tak hanya sistem pelayanan publik atau yang bersifat eksternal, namun kami juga menggalakkan gerakan e-Money di lingkup internal,” ungkap Ade.

Hal itu diwujudkan dengan menerapkan kebijakan penganggaran non tunai di lingkungan BP2D, mulai dari sistem penggajian pegawai hingga pemberian insentif dilakukan dengan cara transfer serta tetap prosedural.

“Selain itu, bersih juga harus menjadi ciri dari penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan yang bersih, clean governance, harus diciptakan agar kepentingan masyarakat dapat terlayani dengan sebaik-baiknya,” sambung mantan Kabag Humas Setda Kota Malang itu.

Inisiatif ini mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Malang H. Moch. Anton. Menilik manfaat positifnya, pria yang akrab disapa Abah Anton itu bahkan mendorong gerakan ini bisa diwujudkan secara menyeluruh di lingkungan Pemkot Malang.

“Kemudahan, kecepatan, kepuasan, kepastian dan kenyamanan adalah prinsip-prinsip penting dalam pelayanan publik. Kehadiran teknologi informatika serta pendekatan yang serba komputer menjadi keniscayaan dan menguatkan capaian prinsip pelayanan publik dimaksud,” jelas Abah Anton.

“Oleh karenanya, pelayanan publik berbasis e-Money, baik itu terkait dengan perpajakan, retribusi ataupun proses penganggaran sudah menjadi kebutuhan dalam pelayanan pemerintahan. Saya mendorong ini juga segera bisa direalisasikan di Kota Malang,” serunya.

Apresiasi juga disampaikan Ketua DPRD Kota Malang, Drs Abdul Hakim. Dia bahkan mengatakan kebijakan terkait ini bisa diikuti oleh OPD-OPD lain di lingkungan Pemkot Malang.

“Ini hal positif yang harus didukung penuh. Prinsip transparansi dan akuntabilitas diutamakan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan prima kepada masyarakat. Sudah sepatutnya menular ke OPD lain dan bahkan seluruh instansi di Kota Malang, termasuk juga di lingkup DPRD,” tandasnya.

Pendapat senada diamini anggota Komisi B, Ya’qud Ananda Gudban. Menurut  Nanda, sapaan akrabnya, manfaat positif yang didapat dari penerapan kebijakan e-Money banyak sekali.

“Penting sekali kaitannya menggugah kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerah dengan menumbuhkan kepercayaan pada sistem birokrasi dan kualitas pelayanan publiknya. Dengan begitu segala sesuatunya jadi lebih profesional, akuntabel, transparan dan pastinya dapat dipertanggungjawabkan,” terang perempuan berjilbab tersebut.

Lebih dari itu, Nanda menilai kebijakan e-Money juga akan berdampak positif dalam hal pemetaan potensi pajak serta meminimalisir potensi kebocoran, kecurangan maupun manipulasi pajak. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content