Berita

Pengawasan Minol dan Tempat Hiburan Akan Diperketat

Klojen (malangkota.go.id) – Salah satu fokus program kerja Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji ke depan adalah terkait peredaran minuman beralkohol (minol) dan eksistensi tempat hiburan malam. Hal ini terkait kondusivitas Kota Malang agar tetap menjadi kota yang bermartabat.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji memberikan keterangan usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Malang

Disampaikan Wali Kota Malang, pihaknya akan intens menekan peredaran minol, terutama yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Bukannya tempat hiburan tidak boleh menjual minol, boleh saja asal sesuai aturan,” katanya.

“Aturannya sudah ada, dan untuk memastikan, petugas lintas sektor setiap saat akan mengadakan inspeksi. Seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu, dimana tempat hiburan yang menjual minol dengan kandungan alkohol di atas lima persen diberikan teguran keras,” jelas Sutiaji, Senin (08/10) usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Malang di Gedung DPRD Kota Malang.

Ke depan tempat karaoke yang menyediakan jasa pemandu lagu akan dikaji keberadaan dan fungsinya. “Jangan sampai minol dan para pemandu lagu menjadi pemicu keadaan yang tidak nyaman bagi Kota Malang,” terangnya.

Disisi lain, keberadaan berbagai tempat hiburan di Kota Malang turut mendongkrak pendapatan pajak yang akan berimbas pada pendapatan daerah. “Namun semua harus ditata dan patuh aturan, sehingga Kota Malang tetap aman serta kondusif,” tegas Sutiaji. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content