Berita

Berbagai Pihak Kaji Retribusi Parkir dan Pajak Parkir

Malang, (malangkota.go,id) – Saat ini ada dua jenis pendapatan dari parkir yang masuk ke kas Kota Malang, yaitu retribusi parkir dan pajak parkir. Untuk retribusi parkir dibayarkan oleh masyarakat di titik tertentu, sedangkan untuk pajak parkir dibayarkan oleh pihak pengelola toko, sehingga masyarakat tidak perlu membayar parkir.

Parkir di Kota Malang

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Heru Mulyono, S.IP., MT mengungkapkan pihaknya mengelola retribusi parkir yang berada di tepi jalan, jalan khusus, dan lahan aset pemerintah. Sedangkan jika lokasi lahan parkir adalah milik swasta dan bukan berada di bahu jalan akan dikenakan pajak parkir yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. Namun pada kenyataannya, di beberapa titik seperti ruko atau toko modern masih ditarik biaya parkir.

“Di Kota Malang ada sekitar 1.170-an titik parkir. Dari jumlah itu ada yang tidak aktif 290, jadi yang aktif 881 titik parkir. Sedangkan dari 881 titik parkir yang aktif ini ada 385 titik parkir yang masih bersinggungan dengan pajak parkir,” ujar Heru Mulyono dalam talk show yang diselenggarakan Radio City Guide 911 FM via Zoom Meeting, Kamis (27/5/2021).

Rencananya, tahun ini Dishub akan menambah tiga titik e-parking, yaitu di Block Office, sebelah timur Terminal Arjosari, dan yang terakhir menyambungkan antara Stadion Gajayana sebelah barat dengan Gedung Kartini, Jalan Tangkuban Perahu.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, M. Si mengatakan bahwa pajak parkir yang penyelenggaraan parkirnya di luar badan jalan, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Cara penghitungannya dengan self assessment, jadi menghitung sendiri kemudian 25 persen dari hasil per bulan disetorkan ke kas daerah.

“Retribusi wajib menggunakan karcis dan nominalnya pasti sesuai peraturan daerah, yaitu kendaraan roda empat Rp3.000,00 dan roda dua Rp2.000,00. Sementara untuk pajak parkir sifatnya tarif layanan, sehingga nominalnya bisa bervariasi,” kata Handi Priyanto.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perparkiran. Jika ada pengajuan titik parkir baru baik untuk retribusi maupun pajak parkir, maka disampaikan ke Dishub sebagai pengampu tusi perparkiran. Setelah melakukan verifikasi, Dishub akan menentukan apakah termasuk retribusi atau pajak parkir. Jika memang termasuk pajak, maka akan rekomendasi tersebut bisa dibawa ke Bapenda untuk mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

“Kalau saat ini sudah dilakukan, yang perlu dibenahi adalah yang existing-nya. Yang dulu tanpa verifikasi Dishub tapi langsung ke Bapenda dan keluar NPWPD. Inilah yang akhirnya membingungkan,” lanjut Handi.

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Ahmad Fuad Rahman, SE., MM mengatakan bahwa ini adalah masalah kebijakan dan harus dikonsep dengan baik. Sehingga pada implementasinya bisa berjalan dengan baik dan menciptakan kenyamanan masyarakat dan juga berimbas pada pendapatan asli daerah (PAD).

“Tata kelola parkir perlu disempurnakan, yang menjadi haknya pajak parkir Bapenda yang mana, yang bayar (retribusi) parkir yang mana. Ini perlu diedukasi karena memang untuk parkir ada dua kamar, bisa retribusi, bisa pajak parkir,” ujar Fuad. (ari/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content