Klojen (malangkota.go.id) – Semenjak diberlakukannya manajemen rekayasa lalu lintas di kawasan Klojen yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Malang (Perwal) Nomor 39 tahun 2023 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Kecamatan Klojen, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perwal Nomor 6 tahun 2011 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas.

Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ)

Beberapa aspek mendalam pun dibahas dalam Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) di Hotel Shalimar, Kamis (22/2/2024). Pembahasan itu meliputi pasal yang memerlukan perubahan, diantaranya pasal 5 yaitu mengenai kawasan yang dinyatakan dalam KTL, dengan menambah jalan yang terdampak diberlakukannya manajemen rekayasa lalu lintas di kawasan Klojen.

Lokasi kawasan yang dinyatakan sebagai KTL yaitu Jalan Besar Ijen, Kawi, Arif Rahman Hakim, Merdeka Timur, Merdeka Utara, Basuki Rahmat, Jaksa Agung Suprapto, Letjen Sutoyo, Letjen S Parman dan Ahmad Yani (Simpang Borobudur).

Selain itu, pasal yang memerlukan perubahan adalah pasal 6, mengenai petugas pelaksana KTL. Dalam suatu KTL, instansi yang dilibatkan yaitu dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polresta Malang Kota, Polisi Militer, Pomal, Kodim 0833. Tanggung jawab sehari-hari oleh Kasat Lantas dan Kepala Dinas Perhubungan.

Terkait hal tersebut, Pj. Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM mengaku mendukung perubahan atau penyempurnaan Perwal KTL tersebut. Pasalnya, aturan itu sudah lama dan kondisi Kota Malang banyak mengalami perkembangan dan perubahan, sehingga penyesuaian dengan kondisi di lapangan ini menurutnya adalah langkah yang tepat.

Ditambahkannya, apabila mengacu terhadap perwal itu, jumlah kawasan yang ditetapkan menjadi KTL bisa bertambah atau berkurang. “Kami menunggu hasil pembahasan dari FLLAJ. Apa yang dihasilkan nanti pasti melalaui kajian mendalam dan yang terbaik,” ungkapnya.

“Untuk tahap awal, daerah KTL harus dilengkapi dengan rambu-rambu yang dibutuhkan agar tidak terjadi kemacetan lalu lintas. Yang tak kalah penting, Forum LLAJ juga harus menggandeng Dinas Pekerjaan Umum, karena dalam aplikasinya, di area KTL pasti berkaitan erat dengan tata ruang kota,” pungkas Wahyu. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content