Berita

Wali Kota Malang Target PAD Tahun 2022 Rp1,5 Triliun

Klojen (malangkota.go.id) – Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Malang 2022 pada rapat paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (28/7/2021). Pada rapat paripurna virtual itu, Sutiaji menyampaikan target pendapatan daerah Kota Malang 2022 sebesar Rp2,3 triliun, Rabu (28/7/2021).

Rapat paripurna penyampaian KUA-PPAS secara virtual Kota Malang

Jumlah tersebut berasal dari beberapa proyeksi, di antaranya pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,5 triliun. Pendapatan transfer daerah Rp1,186 triliun, dan pendapatan daerah lainnya sebesar Rp65,8 miliar.

Wali Kota Sutiaji juga menyampaikan aspek belanja daerah pada tahun anggaran 2022 dilakukan rasionalisasi. Hal itu mengingat pendapatan daerah 2021 mengalami penurunan. “Adapun target belanja daerah Kota Malang pada 2022 sebesar Rp2,409 triliun,” terang Sutiaji.

Total belanja tersebut terdiri dari belanja operasional sebesar Rp2,26 triliun. Belanja modal diproyeksikan sebesar Rp362 miliar, belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp20 miliar. Dari proyeksi tersebut, maka proyeksi pendapatan lebih kecil dibandingkan proyeksi belanja. Artinya terdapat selisih sebesar Rp104 miliar.

“Selisih atau kekurangan belanja akan dipenuhi dari sisa penerimaan pembiayaan yang salah satunya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya,” tambah Sutiaji.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan rapat ini merupakan tahap awal untuk pembahasan KUA-PPS APBD tahun anggaran 2022 di ranah legislatif. Setelah ini pihaknya akan langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengkajian di tahapan berikutnya melalui panitia khusus (Pansus).

“Jumat-Sabtu nanti kami akan segera membentuk tim Pansus, kemudian kami akan segera melakukan hearing dengan perangkat daerah terkait,” imbuh I Made. (cah/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content