Berita Pelayanan Publik

Gelar Rakor di Kota Malang, KPK Tekankan Jauhi Perilaku Korupsi

Klojen (malangkota.go.id) – Tim Satgas Wilayah III Korsupgah KPK RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan Tematik di ruang sidang Balai Kota Malang, Senin (20/9/2021). Rakor ini dipimpin oleh Direktur Koordinasi Supervisi III KPK RI Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji saat rapat bersama KPK

Bahtiar Ujang Purnama mengungkapkan rakor monev ini membahas terkait perkembangan implementasi tata kelola Pemerintah Kota Malang melalui progam Monitoring Center for Prevention. “Di sana ada delapan area yang akan kita lihat, di antaranya bagaimana pengelolaan ASN, aset, pengadaan barang dan jasa, penganggaran dan perencanaannya,” jelas Bahtiar.

Disampaikan Bahtiar bahwa hingga September 2021 ini, seperti dilaporkan Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji bahwa nilai Kota Malang yang sudah dicapai adalah 91. Pihaknya berharap, tahun 2021 ini pencapaian nilai MCP ini harus di atas 90. Mudah-mudahan sampai akhir tahun pun sudah bisa mencapai tetap di atas 90. Hal ini bagian dari implementasi tata kelola pemerintah yang baik dan bersih.

Pihak KPK juga memberikan penekanan kepada Pemerintah Kota Malang agar tetap bekerja lebih baik dan menjauh dari potensi perilaku korupsi terhadap keuangan daerah maupun kewenangan jabatan. Dari catatan KPK RI, diungkapkan Bahtiar, bahwa potensi korupsi di lingkungan pemerintah, hampir di semua daerah yang sangat potensial korupsi yang pertama yakni tentang tata kelola pengadaan barang dan jasa.

“Yang kedua tentang tentang bagaimana manajemen ASN. Ketiga yang saat ini jarang terlihat yaitu tentang perencanaan dan penganggaran. Keempat tentang mengoptimalkan pendapatan daerah. Ini yang sedang kita godok dengan teman-teman di daerah terutama di Kota Malang,” urainya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengatakan pihaknya terus mengupayakan dan menggalakkan kedisiplinan demi komitmen bersama dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hingga September 2021, ia mengungkapkan capaian Kota Malang terhadap nilai isian indikator penilaian yang sudah terverifikasi oleh PIC KPK adalah 91,0 persen, sedangkan indikator penilaian yang terisi/terjawab oleh Kota Malang adalah 95,4 persen.

Kota Malang menduduki peringkat 35 dari 542 daerah pada lingkup nasional dan peringkat ketiga dari 39 daerah pada lingkup Provinsi Jawa Timur. Berbagai upaya dijelaskannya juga telah dilakukan oleh Kota Malang. Termasuk dalam hal meningkatkan pendapatan daerah, perencanaan pengadaan barang dan jasa juga telah dilakukan berbagai inovasi agar jauh dari potensi tindak korupsi.

Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penyerahan 80 Sertifikat Hak Pakai dari kantor BPN Kota Malang kepada Pemerintah Kota Malang yang secara simbolis diterima oleh Wali Kota Malang.

Hadir pada rakor ini Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji, Direktur Koordinasi Supervisi III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, Kepala Satuan Tugas Wilayah III Korsupgah KPK RI Edi Suryanto, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, ST, MT, serta peserta kegiatan dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang. (yon/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content