Malang, (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota Malang melalui petugas gabungan, yakni Dinas Perhubungan, Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi gabungan pengamanan, penghalauan dan penertiban pasar takjil di wilayah Kota Malang, Minggu (3/4/2022).

Dinas Perhubungan menertibkan lalu lintas dan penjual takjil

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Heru Mulyono, S.IP., MT mengatakan, pihaknya bersama petugas gabungan berusaha menertibkan penjual takjil. Sehingga badan jalan atau trotoar tidak digunakan sebagai tempat berjualan.

“Kalau badan jalan atau trotoar digunakan sebagai tempat berjualan, maka dimungkinkan akan terjadi kemacetan lalu lintas,” kata Heru.

Selain itu, kata dia, berjualan di kaki lima juga menyalahi aturan. Oleh karena itu, selain petugas dari Dinas Perhubungan yang ikut dalam operasi ini, juga diikuti oleh Satpol PP Kota Malang. Karena penindakan pedagang kaki lima merupakan tugas dan fungsi dari Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.

Sementara untuk wilayah yang disisir oleh petugas gabungan, di antaranya Pasar Bareng, Jalan Surabaya, depan Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ), sekitaran Mergosono, sekitaran Muharto, Jalan Sulfat, sekitaran Merjosari, Pasar Sukun, dan sekitaran Jalan Dieng.

Heru Mulyono meminta kepada masyarakat agar berjualan takjil tidak di sembarang tempat. Sehingga tidak ada yang dirugikan, dalam hal ini adalah pengguna jalan. Menurutnya, Pemkot Malang tidak melarang orang berjualan atau mencari rezeki melalui takjil. Tetapi lokasi berjualannya harus benar-benar bukan lokasi yang dilarang oleh pemerintah.

“Pemkot Malang tidak melarang warga berjualan, tetapi yang kami larang adalah berjualan yang menyalahi aturan. Terutama lokasi penjualannya,” pungkasnya. (ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content