Berita Perempuan

Cara Kota Malang Lindungi Perempuan dari Kekerasan

Malang (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) menggelar Penguatan Lembaga dalam Penanganan dan Pendampingan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan di Ruang Arjuna, Dinas Sosial P3AP2KB, Senin (23/5/20222).

Penguatan Lembaga dalam Penanganan dan Pendampingan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para stakeholder pada lembaga perlindungan perempuan atau pendamping korban kekerasan terhadap perempuan. “Ikatan kerja sama yang baik ini diperlukan, baik dalam aspek kelembagaan dan pengelolaan program, pengelolaan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data,” ujar Sekretaris Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang Dra. Nunuk Sri Rusgiyanti.

Berdasarkan data dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), jumlah kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2019 yang dilaporkan sebanyak 10 kasus, tahun 2020 sebanyak 18 kasus, dan pada tahun 2021 sebanyak 21 kasus. Sementara itu, jumlah kekerasan terhadap perempuan yang terlaporkan dari bulan Januari hingga April tahun 2022 ini sudah tercatat sebanyak 11 laporan.

“Melihat kasus kekerasan perempuan mengalami kenaikan pada kurun waktu tiga tahun terakhir, maka dipandang perlu untuk melaksanakan penguatan lembaga dalam penanganan dan pendampingan korban kekerasan terhadap perempuan. Hal ini sebagai bentuk pelayanan kita kepada masyarakat khususnya perempuan korban kekerasan,” imbuhnya.

Kegiatan yang diikuti 200 orang dari unsur perangkat daerah, unsur masyarakat dan lembaga swadaya di Kota Malang ini adalah upaya agar terbentuk sistem kerja sama yang baik, serta kesepakatan tentang mekanisme pengelolaan pengaduan, strategi pelayanan dan pendampingan korban kekerasan secara maksimal.

Sementara itu, Wakil Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Malang Isa Wahyudi, M.Psi sekaligus narasumber menyampaikan, bahwa kegiatan ini untuk penguatan tentang porsi masing-masing lembaga. “Provinsi Jawa Timur sudah mempunyai UPT, dinsos telah mempunyai P2TP2A, tetapi tidak bisa menangani kasus kekerasan ini sendiri. Oleh karena itu, dibutuhkan peran-peran dari lembaga seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Layanan Bantuan Hukum, Layanan Psikososial sesuai dengan tugas masing-masing,” pungkasnya. (rik/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content