Malang, (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Sosialisasi Disiplin Aparatur Sipil Negara dengan tema ‘Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Penanganan Benturan Kepentingan Tahun 2022’ di Hotel Aria Gajayana, Rabu (30/11/2022).

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Malang, Sri Winarni, SH pada Sosialisasi Disiplin Aparatur Sipil Negara dengan tema ‘Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Penanganan Benturan Kepentingan Tahun 2022’ di Hotel Aria Gajayana, Rabu (30/11/2022).

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Malang, Sri Winarni, SH mengungkapkan, bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk mengingatkan kepada para ASN terhadap pentingnya tingkat disiplin pegawai sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang.

“Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, di situ sudah dijelaskan apa saja yang menjadi larangan dan kewajiban bagi ASN terkait dengan disiplin,” terangnya.

Selain sosialisasi mengenai kedisiplinan para pegawai, pada kesempatan ini dilakukan juga sosialisasi mengenai netralitas dan juga penanganan benturan kepentingan bagi para ASN. Hal ini dilakukan bersamaan dengan menjelang diadakannya pesta demokrasi atau pemilihan umum serentak 2024.

Sri Winarni menegaskan, posisi ASN sebagai pelayan masyarakat, harus mampu untuk menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada pihak-pihak tertentu, baik kepada tokoh, konstituen maupun kepada partai politik tertentu. Selain itu, ASN juga diharapkan mampu menghindari konflik kepentingan baik pribadi maupun kelompok.

“Tahun 2023 nanti terkait dengan pemilu, kami ingin mengingatkan kembali kepada para ASN di Kota Malang, selaku pemberi layanan kepada masyarakat harus mampu bersikap netral dan tidak berpihak pada apa pun,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional II BKN, Mohammad Ridwan, ST., M.Eng mengingatkan juga kepada para ASN terhadap sanksi yang dapat diterima jika pelanggaran akan netralitas dan konflik kepentingan ini dilakukan.

“Kami ingin mengingatkan kembali kepada ASN bahwa pelanggaran-pelanggaran ini ada sanksinya dan berjenjang mulai dari ringan sampai berat. Proses hukuman disiplin juga dilakukan oleh pejabat yang berwenang menghukum, mulai dari pemanggilan hingga penjatuhan hukuman,” tambahnya.

Hadir dalam sosialisasi ini seluruh perangkat daerah Kota Malang, mulai dari kepala perangkat daerah camat, lurah, pengawas, serta kepala sekolah se-Kota Malang. Nantinya diharapkan hasil sosialisasi ini dapat diteruskan kepada para ASN di bawah masing-masing perangkat daerah. (ayu/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content