Malang, (malangkota.go.id) – Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji hadir sebagai narasumber dalam acara Seminar Pembelajaran Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Daerah yang digelar oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) di Universitas Brawijaya, Kamis (22/12/2022).

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji saat menjadi narasumber dalam acara Seminar Pembelajaran Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Daerah

Wali Kota Sutiaji menyampaikan, dalam proses reformasi birokrasi di Kota Malang banyak ditekankan kepada para aparatur sipil negara (ASN) untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal mempermudah layanan tersebut, Sutiaji percaya bahwa nantinya akan banyak urusan yang juga dipermudah.

“Paradigma yang saya pakai filosofi Jawa saja, mempermudah urusan orang sesungguhnya mempermudah urusan diri sendiri. Membantu orang sesungguhnya membantu diri sendiri,” ujarnya.

Melalui reformasi birokrasi yang dilakukan, dia juga menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berhasil melakukan efisiensi kerja. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memangkas perangkat daerah yang sebelumnya berjumlah 34 menjadi 28. Dari keputusan tersebut, Sutiaji mengklaim bahwa Pemkot Malang berhasil melakukan efisiensi biaya pengeluaran Rp107 miliar dalam tahun pertama periode menjabatnya, dan terus turun di tahun berikutnya.

Wali Kota Sutiaji juga menegaskan, transparasi menjadi suatu keharusan yang harus dilakukan. Sebab menurutnya, jika pemerintah sudah serba transparan, maka nantinya tingkat kepercayaan publik juga semakin meningkat. Di saat kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah semakin kuat, legitimacy juga semakin ikut menguat.

“Di saat dua-duanya jelas, saya yakin nanti ada benefit timbal balik yang diperoleh, termasuk terjadinya perubahan sikap,” terangnya lagi. (ayu/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content