Berita

5.110 Botol Miras Dimusnahkan Di Halaman Balai Kota Malang

miras-dimusnahkan-dibalkotSebanyak 5.110 minuman keras (miras) berbagai merk dan jenis dimusnahkan di halaman Balai Kota Malang. Miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari operasi Cipta Kondisi yang dilakukan oleh jajaran Polres Malang Kota sejak bulan Januari lalu, Senin (09/03).

Wali Kota Malang, H. Moch. Anton sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Resort Malang Kota atas kinerja serta perannya untuk terus memuwujudkan kehidupan masyarakat yang patuh, taat, dan tertib hukum. “Miras sangat membahayakan jiwa manusia serta merusak moral generasi bangsa sehingga harus diberantas,” ujarnya.

“Miras juga bisa menjadi pemicu segala tindakan kriminal serta banyak membawa korban meninggal, seperti halnya dengan maraknya minuman oplosan. Kami bersama instansi terkait, khususnya Kepolisian dan TNI akan terus menggelar operasi miras,” imbuh pria yang akrab disapa Abah Anton itu.

Generasi muda harus diselamatkan dari bahaya miras maupun narkoba (narkotika dan obat/bahan berbahaya_red), karena masa depan bangsa ada di tangan mereka. “Apabila moral generasi muda rusak, maka lambat laun juga akan merusak masa depan bangsa ini. Peran tokoh masyarakat sangat besar dalam hal pencegahan bahaya miras dan narkoba,” urai Abah Anton.

Sementara itu, Kapolres Malang Kota, AKBP Singgamata, SIK mengatakan jika miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyitaan pada penjualan yang tak berizin. Dalam kasus ini, masih banyak penjual yang kucing-kucingan atau mengelabui petugas.

“Target operasi kami masih sangat banyak. Dari hasil sitaan miras ini merata dari lima kecamatan yang ada di Kota Malang karena semua kapolsek dilibatkan serta ada kontribusinya. Dampak dari miras ini cukup banyak. Setelah mengonsumsi miras, biasanya melakukan kejahatan dan yang berbau perempuan. Kita akan terus bekerjasama dengan semua lapisan masyarakat untuk memberantas peredaran miras ini,” papar pria ramah itu.

Dari 38 tersangka, lanjut mantan Kapolres Lumajang itu, tidak akan ditahan karena tergolong Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Ke depan, kami juga akan melaksanakan peraturan Kementerian Perdagangan RI tentang larangan peredaran miras ini. Bersama Pemkot Malang, TNI, dan instansi terkait lain, kami siap memberantas miras dan narkoba di Kota Malang,” tegas AKBP Singgamata. (say/yon)

You may also like

Skip to content