Berita

Warga Kota Malang Diizinkan Salat Tarawih Berjemaah di Masjid

Malang, (malangkota.go.id) – Awal salat tarawih pada bulan suci Ramadan tahun ini diperkirakan dimulai pada Senin (12/04/2021) malam. Terkait hal tersebut, warga Kota Malang diperbolehkan untuk menggelar salat tarawih dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.

Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji pada Sabtu (10/04/2021). Pria berkacamata itu berharap warga dapat melaksanakan hal tersebut dengan baik. “Meski kasus Covid-19 terus menurun, namun warga tidak boleh abai dan lengah, agar tidak memicu permasalahan baru,” imbaunya.

Wali kota Malang, Drs H Sutiaji

Untuk lebih teknisnya, orang nomor satu di Pemkot Malang itu mengaku akan membuat aturan berupa surat edaran, yang nantinya akan disebar kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat, musala dan masjid. Menurutnya, meski salat tarawih diperbolehkan namun nantinya tetap akan ada pengawasan dari Satgas Covid-19, lurah, Babinkamtibmas dan RT-RW setempat.

Jika dalam perjalanan pelaksanaannya terjadi banyak pelanggaran protokol kesehatan, dan setelah melalui berbagai pertimbangan berbagai pihak, tegas Sutiaji, bisa saja salat tarawih tidak diiznkan atau tidak boleh digelar lagi. “Maka dari itu, jika pelaksanaan salat tarawih bisa berlanjut sampai hari terakhir, semua pihak harus menaati aturan yang ada,” ungkapnya.

Di pihak lain, takmir Masjid Agung Jami Kota Malang, Mahmudi mengatakan pihaknya siap melaksanakan salat tarawih dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Dari kapasitas sekitar 2.000 jemaah, kami menerapkan 50 persen atau sekitar 1.000 jemaah saja dengan tetap menjaga jarak antarjemaah,” paparnya.

Ditambahkannya, bahwa di Masjid Agung Jami Kota Malang juga sudah ada Satgas Covid-19 yang nantinya akan mengawasi pelaksanaan atau penerapan protokol kesehatan bagi para jemaah. “Remaja masjid dan santri pondok yang jumlahnya 30 orang akan bertugas untuk itu,” sambung Mahmudi. (say/ram)

 

You may also like

Skip to content