Berita Kesehatan Pendidikan

Pemkot Malang Sosialisasi Bahaya Narkoba di Lingkungan Pendidikan

Malang, (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar Sosialisasi Bahaya Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Narkoba) di lingkungan pendidikan Kota Malang di Hotel Pelangi, Selasa (1/11/2022).

Wali Kota Sutiaji pada Acara Sosialisasi Bahaya Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Narkoba) di lingkungan pendidikan Kota Malang di Hotel Pelangi, Selasa (1/11/2022).

Sosialisasi ini menjadi upaya yang terus dilakukan dan dikuatkan oleh Pemkot Malang berkolaborasi dengan jajaran terkait untuk mencegah, menanggulangi, dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Harapannya agar anak-anak tidak terpapar narkoba dengan menguatkan literasi serta mawas diri. Gayung bersambut, kami mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk generasi muda. Agar mereka dapat mengerti ciri-ciri dan jenis-jenis narkoba, maka dihadirkan BNN dan polresta yang membidangi,” jelas Sutiaji.

Lebih lanjut, Wali Kota Sutiaji menjelaskan bahwa pelajar merupakan generasi masa depan bangsa. Di mana anak-anak dengan usia produktif secara demografi tersebut nantinya akan menjadi bagian dari Indonesia Emas 2045. Hal ini dapat terwujud apabila generasinya bebas dari jeratan narkoba.

“Penyalahgunaan narkoba bisa menjerat siapa saja, tidak mengenal usia dan tingkat pendidikan. Oleh karena itu peredaran narkoba di kalangan pelajar harus juga diwaspadai. Karena ini dapat menghancurkan Indonesia, salah satunya generasi bangsa,” pesannya.

Menurutnya penguatan peran dan komunikasi keluarga juga menjadi salah satu cara yang efektif sebagai upaya untuk mencegah dan mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ia pun berpesan kepada pelajar Kota Malang untuk mengisi waktu dengan kegiatan-kegiatan positif, meningkatkan iman dan takwa serta menerapkan pola hidup sehat.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kota Malang, Dra. Rinawati, MM menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019, peran pemerintah daerah memfasilitasi upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Sehingga berbagai upaya dilakukan seperti membentuk kelurahan Bersinar atau Bersih Narkoba di mana di tahun 2022 ada 3 kelurahan yaitu kelurahan Dinoyo, Sukun, dan Tlogomas.

“Harapannya melalui kegiatan ini peserta sosialisasi yang merupakan generasi muda dalam hal ini SMA dan SMK se-Kota Malang, plus wakil kepala sekolah yang membidangi kesiswaan agar informasinya bisa diteruskan ke sekolahnya masing-masing. Karena di usia-usia mereka cenderung masih labil, seperti yang dijelaskan kemungkinan masih ingin mengikuti tren, gengsi, agar gaul, maka disampaikan tadi bahayanya. Sehingga dikenalkan bahayanya, maka jangan berkenalan dengan narkoba,” terang Rina. (eka/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content