Lowokwaru (malangkota.go.id) – Rumah menjadi salah satu daftar utama bagi pasangan baru maupun keluarga yang sudah lama menikah. Bahkan bisa juga dijadikan investasi pribadi untuk masa depan. Namun, memiliki dana yang banyak tidaklah cukup. Jika ceroboh dan tidak hati-hati, maka risiko yang tidak diinginkan bisa saja terjadi, termasuk kehilangan hak milik karena bangunan atau tanah bermasalah.

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Isdian Anggraeny, S.H., M.Kn.

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Isdian Anggraeny, SH., M.Kn. menguraikan beberapa hal yang harus disiapkan sebelum membeli properti, utamanya rumah.

“Sebelum membeli rumah, kita harus memastikan apa metode pembelian rumah yang kita pakai, apakah secara tunai atau Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Keduanya memiliki cara pengurusan yang berbeda. Lalu kita juga harus mengetahui kepastian subyek dan kepastian obyek dalam jual beli rumah,” ujarnya, Senin (27/3/2023).

Lebih lanjut Isdian mengungkapkan hal yang pertama adalah kepastian subyek. Subyek dalam hal ini dibagi menjadi dua yakni pihak pembeli dan penjual. Pembeli harus mengetahui identitas dan kepastian dari penjual aset tersebut. Apabila masih berstatus lajang atau belum menikah, maka harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.

“Apabila sudah menikah, maka selain dua syarat tadi, akta nikah harus dibuktikan juga. Kecuali memang ada perjanjian pra-nikah yang membuktikan pemisahan harta suami-istri,” tambah perempuan berhijab itu.

Setelah kepastian subyek, dikatkannya, maka hal berikutnya adalah mengetahui kepastian obyek. Obyek rumah ini berdiri di atas hak atas tanah, maka dokumennya juga harus lengkap dan bisa dibuktikan. Dokumen tanah sendiri terdapat berbagai macamnya. Mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), hingga Sertifikat Hak Pakai (SHP).

“Jangan sampai nama yang tertera di atas sertifikat hak atas tanah tersebut berbeda dan tidak bisa membuktikan bahwa penjual tersebut memanglah pemiliknya. Jika berbeda, maka wajib bagi kita untuk waspada,” ujar dosen yang sedang menempuh studi doktoral tersebut.
Terakhir, calon pembeli hendaknya melakukan pengecekan status tanah kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Apabila tanah tersebut aman dan bebas dari sengketa, maka kantor pertanahan akan memberikan stempel legalitas bebas dari sengketa dan aman untuk diperjualbelikan.

“Jika semua dokumen telah dicek dan dipastikan lengkap, maka transaksi jual beli bisa dilaksanakan antara kedua belah pihak. Masing-masing pihak dapat menyerahkan dokumen kepastian subyek seperti yang telah disampaikan di awal. Dengan begitu, properti yang dibeli bisa dipastikan aman dan dapat dibeli,” pungkas Isdian. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content